IKNPOS.ID – Program Indonesia Pintar (PIP) dipastikan tetap berlanjut sepanjang tahun 2025. Program bantuan pendidikan ini ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu agar tidak putus sekolah.
Seperti tahun sebelumnya, pencairan PIP dilakukan bertahap dalam tiga termin. Tujuannya agar penyaluran lebih merata dan bisa menjangkau seluruh penerima yang berhak.
Menariknya, pencairan PIP September 2025 berlangsung dalam dua gelombang, sehingga orangtua dan siswa perlu tahu jadwal pastinya agar tidak terlewat.
Jadwal Termin Pencairan PIP 2025
Mengacu pada data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), berikut jadwal pencairan PIP tahun 2025:
-
Termin I: Februari – April 2025 (prioritas siswa kelas akhir dan penerima DTKS).
-
Termin II: Mei – September 2025, termasuk penyaluran Agustus dan September.
-
Termin III: Oktober – Desember 2025 untuk siswa yang belum menerima di tahap sebelumnya.
Pencairan September 2025 dalam Dua Gelombang
Untuk September 2025, pencairan masuk Termin II dan terbagi menjadi dua gelombang:
-
Gelombang pertama: Selasa, 16 September 2025
-
Gelombang kedua: Selasa, 23 September 2025
Meski jadwalnya sudah ditentukan, pencairan baru bisa dilakukan setelah sekolah atau dinas pendidikan menerima Surat Keputusan (SK) resmi. Tanpa SK tersebut, bank penyalur tidak dapat mencairkan dana.
Bagi siswa yang belum kebagian pada September, tidak perlu khawatir karena masih ada Termin III pada Oktober–Desember 2025.
Besaran Dana PIP 2025
Dana PIP berbeda untuk setiap jenjang pendidikan. Berikut rinciannya:
-
SD/SDLB/Paket A
-
Rp 450.000 per tahun
-
Rp 225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
-
-
SMP/SMPLB/Paket B
-
Rp 750.000 per tahun
-
Rp 375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
-
-
SMA/SMK/SMALB/Paket C
-
Rp 1.800.000 per tahun
-
Rp 900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
-
Siapa yang Berhak Menerima Dana PIP?
Tidak semua siswa bisa mendapat bantuan ini. Berdasarkan aturan, penerima PIP 2025 adalah siswa berusia 6–21 tahun dari keluarga kurang mampu, baik di jalur formal maupun nonformal.
Kategori penerima mencakup: