IKNPOS.ID – Harapan baru kembali terbuka bagi jutaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di seluruh Indonesia.
DPR RI melalui Komisi II memastikan siap membahas peralihan status PPPK ke PNS dalam revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) dan Forum PPPK Kabupaten Bogor pada Rabu (24/9/2025).
“Kami siap saja membahas pengalihan PPPK ke PNS di dalam RUU ASN yang saat ini tengah berjalan. Namun, ada syaratnya,” kata Dede Yusuf.
Aspirasi PPPK: Dari Hak Pensiun hingga Perlindungan Hukum
Dalam RDPU tersebut, berbagai permasalahan PPPK kembali diangkat. Mulai dari kepastian karier, perlindungan hukum, kenyamanan kerja, hingga desakan agar DPR memasukkan pasal peralihan PPPK menjadi PNS tanpa melalui tes.
Selain itu, PPPK juga berharap adanya hak pensiun yang selama ini hanya dimiliki PNS.
Menurut Dede Yusuf, permintaan itu bisa saja direalisasikan, asalkan pemerintah juga menunjukkan kemauan politik untuk membahasnya bersama DPR.
“DPR tidak bisa sendiri membahasnya, harus bersama pemerintah juga,” tegasnya.
Respons Forum PPPK Kabupaten Bogor
Sekjen Forum PPPK Kabupaten Bogor, Deni Sukmajaya, mengapresiasi sikap DPR RI, khususnya Komisi II, yang telah membuka ruang diskusi. Menurutnya, Komisi II DPR bahkan sudah memberikan rekomendasi kepada KemenPAN-RB untuk menindaklanjuti aspirasi PPPK.
Beberapa poin penting desakan DPR kepada pemerintah, antara lain:
Berkoordinasi dengan instansi terkait soal kepastian status PPPK.
Menindaklanjuti aspirasi PPPK terkait hak pensiun, jaminan sosial, dan perlindungan hukum.
Menyusun pengaturan yang jelas dalam turunan UU ASN agar PPPK tidak merasa “setengah hati”.
Memastikan implementasi UU ASN dan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
“Rencana selanjutnya kami akan bersurat kepada Mensesneg untuk meminta audiensi, agar jelas sejauh mana perkembangan RPP Manajemen ASN,” kata Deni.
RPP Manajemen ASN Jadi Penyelamat Sementara PPPK
Deni menegaskan bahwa jika pembahasan RUU ASN masih panjang, maka RPP Manajemen ASN bisa menjadi “penyelamat” bagi PPPK, khususnya guru, tenaga kependidikan, dan tenaga kesehatan.
Melalui RPP ini, PPPK diharapkan sudah bisa mendapatkan hak-hak yang setara dengan PNS, termasuk jaminan sosial dan perlindungan hukum.