IKNPOS.ID – Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 kini jadi sorotan besar, terutama di kalangan tenaga honorer yang sudah lama menantikan kejelasan status kepegawaian.
Skema ini dianggap sebagai angin segar karena memberikan kesempatan bagi pegawai non-ASN untuk naik status menjadi aparatur sipil negara (ASN), meski dengan jam kerja lebih singkat.
Kalau biasanya ASN bekerja penuh selama 40 jam seminggu, maka PPPK Paruh Waktu hanya berkewajiban 18–19 jam per minggu atau rata-rata 4 jam per hari.
Meski begitu, hak-hak dasar kepegawaian tetap diberikan, mulai dari gaji bulanan, tunjangan, hingga jaminan THR dan gaji ke-13.
Dasar Hukum Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Payung hukum gaji PPPK Paruh Waktu tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Pada diktum ke-19 disebutkan bahwa:
Gaji PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dari gaji terakhir saat berstatus non-ASN, atau minimal mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai daerah penempatan.
Artinya, setiap daerah akan punya standar gaji berbeda sesuai kebijakan pemerintah provinsi masing-masing.
Selain gaji pokok, pegawai tetap memperoleh tunjangan resmi sesuai aturan yang berlaku.
Menariknya, bila kinerja PPPK Paruh Waktu dinilai baik, mereka bisa naik status menjadi PPPK Penuh Waktu dengan gaji mengikuti Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, yaitu mulai Rp2,5 juta hingga Rp7 juta lebih per bulan tergantung golongan dan masa kerja.
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA?
Bagi lulusan SMA, golongan yang berlaku adalah Golongan V. Jika bekerja penuh waktu, gaji PPPK di golongan ini berkisar antara Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900 per bulan.
Namun karena sistemnya paruh waktu, maka gaji dihitung secara proporsional berdasarkan jam kerja. Meski begitu, besaran tetap harus mengikuti batas minimal UMP daerah.
Daftar UMP 2025 sebagai acuan gaji PPPK Paruh Waktu lulusan SMA:
Pulau Jawa:
DKI Jakarta Rp5.396.761
Jawa Barat Rp2.191.232
Jawa Tengah Rp2.169.349
Jawa Timur Rp2.305.985
Banten Rp2.905.119
DI Yogyakarta Rp2.264.080
Pulau Sumatra:
Page 1 of 2