Home News Gaji Pensiunan PNS 2025: Rincian Gaji Pokok, Tunjangan, dan Cara Hitung Lengkap
News

Gaji Pensiunan PNS 2025: Rincian Gaji Pokok, Tunjangan, dan Cara Hitung Lengkap

Share
Ilustrasi - Rencana pemindahan ASN ke IKN terus ditunda, pemerintah diminta realistis. Foto: KemenPAN-RB
Share

IKNPOS.ID – Bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), mengetahui besaran gaji pensiunan PNS 2025 sangatlah penting.

Pasalnya, gaji pokok serta tunjangan terbaru sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang mulai berlaku di tahun ini.

Seluruh pencairan gaji dan tunjangan pensiunan tetap dilakukan oleh PT Taspen, dengan jaminan pembayaran yang tepat waktu setiap bulan.

Artinya, para pensiunan tidak perlu khawatir soal keterlambatan karena dana sudah dipastikan cair sesuai jadwal.

Rincian Gaji Pensiunan PNS 2025

Besaran gaji pokok pensiunan PNS diatur berdasarkan golongan dan subgolongan. Berikut detailnya:

Gaji Pensiunan PNS Golongan III Tahun 2025

  • IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600

  • IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200

  • IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100

  • IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600

Gaji Pensiunan PNS Golongan IV Tahun 2025

  • IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000

  • IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800

  • IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900

  • IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900

  • IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

Dengan tambahan tunjangan, total gaji pensiunan bisa tembus hingga Rp 5 juta per bulan.

Jenis Tunjangan untuk Pensiunan PNS

Selain gaji pokok, pensiunan juga berhak atas sejumlah tunjangan, di antaranya:

  1. Tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok.

  2. Tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk tiap anak.

  3. Tunjangan pangan senilai Rp 72.420.

Kombinasi gaji pokok dan tunjangan ini membuat penerimaan bulanan pensiunan semakin stabil dan cukup untuk kebutuhan sehari-hari.

Cara Menghitung Gaji Pensiunan PNS 2025

Supaya lebih jelas, berikut langkah menghitung total gaji pensiunan:

  1. Tentukan gaji pokok sesuai golongan dan subgolongan.

  2. Tambahkan tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok.

  3. Tambahkan tunjangan anak 2% per anak (maksimal untuk 2 anak).

  4. Tambahkan tunjangan pangan Rp 72.420.

👉 Contoh: Jika seorang pensiunan berada di Golongan IVa dengan gaji pokok Rp 4.000.000, memiliki istri dan 2 anak, maka perhitungannya adalah:

Share
Related Articles
Kapal Pertamina Pride tertahan Selat Hormuz
News

Malaysia dan Thailand Melenggang, Kapal Tanker Pertamina Pride Masih Tertahan di Selat Hormuz

IKNPOS.ID - Upaya diplomasi global di Selat Hormuz mulai membuahkan hasil bagi...

News

Jutaan Warga Amerika Serikat Gelar Aksi No King, Robert De Niro Desak Donald Trump Mundur

fin.co.id - Gelombang demonstrasi besar-besaran bertajuk "No King" mengguncang berbagai kota besar...

News

Reog Ponorogo dan Petik Melon Ramaikan Kawasan Bendungan Sepaku Semoi

IKNPOS.ID - Bendungan Sepaku Semoi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) kini...

News

Kreasi Kuliner dan Souvenir Nusantara Tarik Ribuan Pengunjung ke IKN saat Lebaran

IKNPOS.ID - Libur Idulfitri 1447 H menjadi momentum emas bagi pelaku usaha...