IKNPOS.ID – Tahun 2025 menjadi momen penting bagi ribuan tenaga honorer di Indonesia. Pemerintah resmi meluncurkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, sebuah inovasi yang digadang-gadang sebagai angin segar bagi mereka yang selama ini berada di jalur abu-abu kepegawaian.
Format ini hadir sebagai jalan tengah. Bagi honorer yang belum berhasil lolos seleksi CPNS maupun PPPK penuh waktu, namun tetap dibutuhkan oleh instansi, opsi paruh waktu kini jadi jawaban.
Meski statusnya masih relatif baru, publik langsung menyorot satu hal penting: berapa gaji PPPK Paruh Waktu 2025? Apakah lulusan SMA, D3, hingga S1 mendapat perlakuan berbeda?
PPPK Penuh Waktu vs PPPK Paruh Waktu: Apa Bedanya?
Walau sama-sama berstatus ASN resmi dengan NIP dan SK, ada perbedaan signifikan antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu:
Jam kerja
PPPK penuh waktu mengikuti jam kerja ASN pada umumnya, sedangkan paruh waktu lebih singkat dan fleksibel.Tanggung jawab dan fasilitas
Penuh waktu mendapatkan gaji dan fasilitas lengkap, sementara paruh waktu disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan kemampuan anggaran.Mekanisme evaluasi
PPPK penuh waktu langsung masuk dalam sistem standar ASN. Untuk paruh waktu, ada evaluasi setiap triwulan atau tahunan guna menentukan perpanjangan kontrak, bahkan peluang naik status menjadi penuh waktu.
Dengan kata lain, meski status hukumnya sama, model kerjanya jauh lebih luwes bagi PPPK paruh waktu.
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2025?
Ini yang paling ditunggu. Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK paruh waktu ditentukan oleh dua faktor:
Upah Minimum Provinsi (UMP) tempat pegawai bertugas.
Gaji terakhir saat menjadi honorer.
Artinya, baik lulusan SMA maupun S1 bisa saja menerima jumlah gaji yang sama, tergantung lokasi dan kebijakan instansi.
Sebagai gambaran, berikut kisaran gaji PPPK Paruh Waktu sesuai UMP 2025:
DKI Jakarta: Rp5.396.760
Jawa Barat: Rp2.191.232
Jawa Tengah: Rp2.169.348
Jawa Timur: Rp2.305.984
DI Yogyakarta: Rp2.264.080
Banten: Rp2.905.119
Papua: Rp4.285.847
Selain gaji pokok, ada kemungkinan tambahan penghasilan sesuai kemampuan instansi. Dengan begitu, take home pay PPPK paruh waktu bisa berbeda meski berada di provinsi yang sama.