Home News Dasco Tegaskan Anggota DPR Nonaktif dari Partai Tak Akan Terima Hak Keuangan
News

Dasco Tegaskan Anggota DPR Nonaktif dari Partai Tak Akan Terima Hak Keuangan

Share
hak keuangan
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan anggota DPR yang dinonaktifkan partai politiknya tidak menerima hak keuangan.Foto:Disway.id/FajarIlman
Share

IKNPOS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia memastikan anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak akan menerima hak keuangan. Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat 5 September 2025.

“Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak keuangannya,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jumat 5 September 2025.

Dasco menjelaskan penonaktifan dilakukan melalui mahkamah partai politik masing-masing dan Pimpinan DPR. Selanjutnya DPR akan menindaklanjuti dengan meminta Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai politik yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR terkait.

“Khusus untuk bagi anggota yang telah diproses non-aktif oleh mahkamah partai masing-masing, tadi sudah disampaikan bahwa Pimpinan DPR telah juga menulis surat kepada Pimpinan Mahkamah kehormatan dewan untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai masing-masing anggota untuk diindahkan bersesuai dengan kebutuhan,” jelasnya.

Langkah penonaktifan ini diambil setelah sejumlah anggota DPR RI dinilai bersikap arogan dengan ucapan yang menyakiti rakyat.

Beberapa partai politik besar turut menonaktifkan anggotanya, termasuk Partai Amanat Nasional (PAN), Partai NasDem, dan Partai Golkar.

Dari PAN, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) telah menonaktifkan dua nama populer, yakni Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya). Sementara itu, Partai NasDem menonaktifkan Ahmad Sahroni dan artis Nafa Urbach. Partai Golkar juga menonaktifkan Adies Kadir, yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI.

Langkah ini menegaskan bahwa hak keuangan anggota DPR yang dinonaktifkan sepenuhnya dibekukan sesuai regulasi internal dan keputusan partai.

DPR RI menekankan pentingnya koordinasi antara pimpinan parlemen dan mahkamah partai untuk memastikan keputusan nonaktif dijalankan secara konsisten dan transparan.(Fajar Ilman/Disway.id)

Share
Related Articles
News

BRIN dan BMKG Prediksi Idul Fitri Jatuh pada 21 Maret!

Kabar gembira bagi Anda yang sudah mulai merencanakan mudik dan silaturahmi! Berdasarkan...

Pendaftaran Pedagang Pasar KIPP Nusantara Resmi Dibuka
News

Pendaftaran Pedagang Pasar KIPP Nusantara Resmi Dibuka

IKNPOS.ID - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) secara resmi membuka pendaftaran calon...

Anggaran MBG Tetap Rp10 Ribu per Porsi
News

Harga Minyak Dunia Naik, Program MBG Rp1,2 Triliun per Hari Terancam Efisiensi

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dirancang pemerintah dengan anggaran sekitar Rp1,2...

Anggaran K/L APBN 2026
News

Menkeu Purbaya Sinyalkan Efisiensi Program MBG, Kepala BGN Serahkan Keputusan ke Presiden

Rencana besar pemerintah untuk menggelontorkan anggaran sekitar Rp1,2 triliun per hari bagi...