IKNPOS.ID – Bank Indonesia (BI) resmi menarik beberapa pecahan uang rupiah, baik kertas maupun logam, dari peredaran. Masyarakat masih diberi kesempatan hingga 10 tahun untuk menukarkan uang tersebut agar tidak kehilangan nilainya.
“Penukaran bisa dilakukan di seluruh bank umum maupun di kantor perwakilan Bank Indonesia di seluruh wilayah Indonesia. Setelah masa penukaran berakhir, uang tersebut tidak dapat ditukar lagi,” jelas Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, dalam keterangan tertulis.
Aturan Penukaran Uang Rusak atau Lusuh
BI juga mengingatkan bahwa uang yang sudah cacat atau rusak tetap bisa ditukar, dengan ketentuan:
Jika kondisi fisik uang logam masih lebih dari setengah ukuran asli dan ciri keaslian dapat dikenali, akan diganti sesuai nilai nominal.
Jika kondisi fisik uang logam setengah atau kurang dari ukuran asli, uang tersebut tidak bisa ditukar.
Daftar Pecahan yang Dicabut dan Batas Penukaran
Beberapa pecahan yang ditarik antara lain:
Uang Kertas
Rp100 Tahun Emisi 1984 → dicabut 25 Sept 1995, bisa ditukar di BI Pusat hingga 24 Sept 2028.
Rp10.000 Tahun Emisi 1985 → dicabut 25 Sept 1995, batas tukar 24 Sept 2028.
Rp5.000 Tahun Emisi 1986 → dicabut 25 Sept 1995, batas tukar 24 Sept 2028.
Rp1.000 Tahun Emisi 1987 → dicabut 25 Sept 1995, batas tukar 24 Sept 2028.
Rp500 Tahun Emisi 1988 → dicabut 25 Sept 1995, batas tukar 24 Sept 2028.
Seri Dwikora (Rp0,05 – Rp0,50) Tahun Emisi 1964 → dicabut 15 Nov 1996, batas tukar 14 Nov 2029.
Uang Logam
Rp2 (1970), Rp10 (1971, 1974, 1979) → dicabut 15 Nov 1996, batas tukar 14 Nov 2029.
Uang Rupiah Khusus (URK) seri 25 Tahun Kemerdekaan RI (pecahan Rp200 hingga Rp25.000) → dicabut 30 Agustus 2021, batas tukar 29 Agustus 2031.
URK seri Cagar Alam (Rp2.000 – Rp200.000) → dicabut 30 Agustus 2021, batas tukar 29 Agustus 2031.
URK seri Save The Children (Rp10.000 & Rp200.000) → dicabut 30 Agustus 2021, batas tukar 29 Agustus 2031.
URK seri Perjuangan Angkatan ‘45 (Rp125.000 – Rp750.000) → dicabut 30 Agustus 2021, batas tukar 29 Agustus 2031.