Rp500 (1991 & 1997) → dicabut 1 Des 2023, batas tukar 1 Des 2033.
Rp1.000 (1993) → dicabut 1 Des 2023, batas tukar 1 Des 2033.
URK seri 50 Tahun Kemerdekaan RI (Rp300.000 & Rp850.000) → dicabut 30 Agustus 2022, batas tukar 30 Agustus 2032.
URK seri For The Children Of The World (Rp150.000 & Rp10.000) → dicabut 31 Januari 2025, batas tukar 31 Januari 2035.
Imbauan BI
BI meminta masyarakat segera memeriksa apakah masih menyimpan pecahan-pecahan lama yang sudah ditarik ini. Jangan sampai terlambat menukarkan, karena setelah batas waktu habis uang tersebut tidak lagi memiliki nilai tukar.
Page 2 of 2