IKNPOS.ID – Pemerintah resmi kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 dan insentif khusus bagi tenaga pendidik non-ASN mulai September ini.
Program ini menjadi strategi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah di tengah kondisi ekonomi pascapandemi yang masih penuh tantangan.
Langkah ini sekaligus menjadi kabar gembira, terutama bagi pekerja bergaji rendah, guru honorer, hingga tenaga pendidik PAUD nonformal yang selama ini berjuang dengan pendapatan terbatas.
BSU 2025 Diperpanjang Sampai Desember
Kabar baik datang dari program BSU 2025. Tidak hanya cair di September, pemerintah memastikan bahwa pencairan BSU akan diperpanjang hingga akhir 2025.
Setiap penerima berhak atas bantuan sebesar Rp600 ribu, yang akan disalurkan dalam dua tahap. Skema ini diharapkan bisa menjadi penopang kebutuhan dasar bagi jutaan pekerja di Indonesia.
Kriteria Penerima BSU 2025
Tidak semua pekerja bisa mendapatkan bantuan ini. Berikut syarat utama penerima BSU 2025:
-
Memiliki gaji di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
-
Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025.
-
Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
-
Tidak sedang menerima bantuan pemerintah lainnya.
Pencairan BSU dilakukan melalui rekening aktif penerima. Namun, bagi pekerja yang belum memiliki rekening, pencairan bisa dilakukan lewat PT Pos Indonesia dengan membawa KTP asli.
Insentif Guru Non-ASN dan Guru PAUD Nonformal
Selain BSU, pemerintah juga menyalurkan insentif khusus untuk tenaga pendidik.
-
Guru PAUD Nonformal → menerima Rp300 ribu per bulan selama 2 bulan (total Rp600 ribu), dicairkan sekaligus.
-
Guru Non-ASN (honorer) → menerima Rp300 ribu per bulan selama 7 bulan (total Rp2,1 juta), dicairkan sekaligus.
Syarat Penerima Insentif Guru
-
Tidak berstatus ASN.
-
Belum memiliki sertifikat pendidik.
-
Berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan.
-
Terdaftar aktif di Dapodik atau Info GTK.
Bantuan ini diharapkan bisa meringankan beban guru nonformal dan honorer yang selama ini berjuang dengan keterbatasan fasilitas serta kesejahteraan.