IKNPOS.ID – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pembobolan bank senilai Rp204 miliar. Sindikat ini menggunakan modus akses ilegal terhadap rekening dormant dan melibatkan oknum internal bank, jaringan eksekutor, hingga pihak yang membantu pencucian uang.
Kasus ini mencuat setelah pihak bank melaporkan transaksi mencurigakan pada 20 Juni 2025. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, terungkap bahwa sindikat mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset dan memaksa kepala cabang pembantu bank BUMN di Jawa Barat menyerahkan User ID Core Banking System.
“Pelaku kemudian melakukan 42 kali transaksi dalam 17 menit dengan total Rp204 miliar yang ditransfer ke lima rekening penampungan,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, Kamis 25 September 2025.
Modus Tekan Kepala Cabang
Rencana kejahatan disusun sejak awal Juni 2025. Para pelaku menekan kepala cabang dengan ancaman keselamatan dirinya dan keluarganya. Eksekusi dilakukan pada Jumat malam di luar jam operasional agar lolos dari sistem deteksi bank.
Dana hasil kejahatan kemudian dialihkan ke berbagai rekening penampungan sebelum dilakukan pencucian uang melalui jaringan eksternal.
Sembilan Tersangka dari Tiga Kelompok
Polisi menetapkan sembilan tersangka, terbagi dalam tiga kelompok:
Oknum bank: AP (50) kepala cabang pembantu, dan GRH (43) consumer relations manager.
Eksekutor: C (41) dalang utama, DR (44) konsultan hukum, NAT (36) eks pegawai bank, R (51) mediator, dan TT (38) fasilitator keuangan ilegal.
Pencucian uang: DH (39) dan IS (60) yang menyiapkan rekening penampungan dan membantu memindahkan dana.
Selain itu, tiga tersangka utama juga terlibat dalam kasus penculikan kepala cabang bank lain yang sedang ditangani Polda Metro Jaya.
Barang Bukti dan Jerat Hukum
Polisi menyita uang Rp204 miliar, 22 unit ponsel, notebook ASUS ROG, PC, hard disk, dan DVR CCTV.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:
UU Perbankan Pasal 49 ayat (1) dan (2) UU No. 4/2023 (ancaman 15 tahun penjara, denda Rp200 miliar).