Home News Bareskrim Ungkap Sindikat Bobol Bank Rp 204 Mliar, 9 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
News

Bareskrim Ungkap Sindikat Bobol Bank Rp 204 Mliar, 9 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Share
Sindikat pembobolan bank Rp204 miliar
Bareskrim Polri membongkar sindikat pembobolan bank senilai Rp204 miliar dengan modus akses ilegal rekening dormant. Sembilan tersangka ditangkap, dana berhasil dipulihkan, dan polisi terus memburu jaringan lainnya.Foto:Rafi Adhi
Share

UU ITE Pasal 46 jo Pasal 30 UU No. 1/2024 (ancaman 6 tahun penjara, denda Rp600 juta).

UU Transfer Dana Pasal 82 dan 85 UU No. 3/2011 (ancaman 20 tahun penjara, denda Rp20 miliar).

UU TPPU Pasal 3, 4, 5 UU No. 8/2010 (ancaman 20 tahun penjara, denda Rp10 miliar).

Dana Rp204 Miliar Berhasil Dipulihkan

Helfi memastikan seluruh dana yang dibobol berhasil dipulihkan berkat kerja cepat penyidik Subdit II Perbankan dan PPATK.

“Kunci keberhasilan ini adalah respon cepat, analisis mendalam, dan dukungan penuh dari PPATK,” tegasnya.

Polisi masih memburu jaringan sindikat lainnya yang diduga menargetkan rekening dormant di beberapa bank lain. Masyarakat diimbau rutin memantau rekening untuk mencegah tindak kejahatan serupa.

Share