-
SD/Sederajat
-
Kelas reguler: Rp450.000/tahun
-
Kelas akhir: Rp225.000
-
-
SMP/Sederajat
-
Kelas reguler: Rp750.000/tahun
-
Kelas akhir: Rp375.000
-
-
SMA/SMK Sederajat
-
Kelas reguler: Rp1.800.000/tahun
-
Kelas akhir: Rp900.000
-
Dana tersebut disalurkan melalui bank mitra resmi, yaitu:
-
BRI → untuk SD dan SMP
-
BNI → untuk SMA dan SMK
-
BSI (Bank Syariah Indonesia) → khusus wilayah Aceh
Siapa yang Berhak Menerima PIP 2025?
Penerima PIP bukan hanya siswa pemegang KIP (Kartu Indonesia Pintar). Berikut kategori lain yang juga berhak:
-
Anak dari keluarga miskin atau rentan miskin
-
Anak yatim, piatu, atau yatim piatu
-
Anak dari keluarga penerima PKH (Program Keluarga Harapan)
-
Korban bencana alam, konflik, atau PHK
-
Siswa putus sekolah yang kembali bersekolah
-
Peserta didik jalur nonformal atau pendidikan khusus
Dengan cakupan ini, pemerintah berharap bantuan PIP bisa lebih tepat sasaran dan benar-benar meringankan beban biaya pendidikan.
Catatan Penting untuk Orang Tua dan Siswa
-
Hati-hati situs palsu – hanya gunakan situs resmi Kemendikdasmen.
-
Pantau informasi sekolah – karena pencairan sering diumumkan lewat operator atau wali kelas.
-
Segera cairkan dana – jika sudah masuk rekening agar tidak terblokir.
-
Gunakan dana sesuai peruntukan – PIP ditujukan untuk biaya pendidikan, bukan konsumsi lain.