IKNPOS.ID – Popularitas mata uang kripto terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini membuat banyak orang bertanya-tanya, apakah mungkin mendapatkan kripto gratis tanpa harus mengeluarkan biaya atau menanggung risiko finansial?
Faktanya, ada berbagai cara untuk memperoleh kripto tanpa investasi langsung. Namun, penting diingat bahwa sebagian besar metode tetap memiliki risiko tertentu, baik dari sisi keamanan maupun keandalan.
Apa Itu Mata Uang Kripto?
Mata uang kripto adalah bentuk uang digital yang menggunakan teknologi kriptografi untuk mengamankan transaksi. Tidak seperti uang tradisional (fiat) yang dikendalikan bank atau pemerintah, kripto bersifat terdesentralisasi dan berjalan di atas jaringan blockchain.
Bitcoin, Ethereum, hingga Litecoin adalah contoh populer mata uang kripto yang banyak digunakan, baik untuk transaksi lintas batas maupun investasi.
Bagaimana Cara Mendapatkan Kripto?
Ada beberapa metode yang bisa ditempuh, antara lain:
Membeli di bursa: cara paling umum, menggunakan mata uang fiat seperti rupiah atau dolar.
Penambangan (mining): memvalidasi transaksi dengan perangkat keras khusus, umumnya digunakan pada jaringan berbasis proof-of-work seperti Bitcoin.
Staking: menyimpan kripto tertentu untuk mendukung jaringan berbasis proof-of-stake seperti Ethereum, dengan imbalan koin baru.
Pembayaran jasa/pekerjaan: menerima kripto sebagai bayaran.
Airdrop dan aktivitas gratis lain: seperti mengisi survei, ikut promosi proyek kripto, atau kampanye media sosial.
Waspada Risiko Penipuan
Meskipun ada peluang mendapatkan kripto gratis melalui airdrop atau program tertentu, tidak sedikit penipuan berkedok hadiah kripto. Modus yang sering terjadi misalnya meminta kunci privat, data sensitif, atau membuat token palsu.
Untuk menghindari risiko, sebaiknya hanya menggunakan platform terpercaya seperti Binance, CoinMarketCap, atau situs airdrop resmi yang sudah diakui komunitas.
Aspek Pajak yang Perlu Diperhatikan
Perolehan kripto gratis bisa saja dianggap sebagai penghasilan kena pajak di beberapa negara. Aturannya berbeda-beda tergantung yurisdiksi, namun umumnya nilai kripto yang diterima tetap harus dilaporkan, baik saat menerimanya maupun saat menjualnya.