Home Borneo Warga Berpenghasilan Rendah di Provinsi Penyangga IKN Dipermudah Urus Kepemilikan Rumah
Borneo

Warga Berpenghasilan Rendah di Provinsi Penyangga IKN Dipermudah Urus Kepemilikan Rumah

Share
Share

IKNPOS.ID – Masyarakat berpenghasilan rendah di Kalimantan Timur (Kaltim) diberi kemudahan oleh pemprov setempat untuk mengurus kepemilikan rumah dengan menggencarkan program Gratis Biaya Administrasi (GBA) atau Gratispol.

“Melalui program ini, pemerintah menanggung biaya administrasi yang kerap menjadi kendala dalam proses Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dengan bantuan maksimal mencapai Rp10 juta per orang,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR Pera) Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, Jumat, 29 Agustus 2025.

Menurutnya, program ini dirancang untuk memotong salah satu beban finansial yang dihadapi warga membeli rumah, terutama yang berpenghasilan rendah.

Untuk tahap awal pada APBD Perubahan 2025, Pemprov Kaltim telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp10 miliar yang diproyeksikan dapat memfasilitasi 1.000 unit rumah. Firnanda optimistis program ini akan berlanjut dan ditingkatkan pada tahun-tahun berikutnya.

“Di anggaran murni 2026, kita sudah siapkan lagi Rp20 miliar untuk 2.000 unit. Kalau misalnya kurang, kita tambah lagi nanti di APBD Perubahan. Jadi berkesinambungan,” ungkapnya.

Skema program ini melibatkan beberapa pihak dalam alur yang terstruktur. Calon pembeli yang termasuk dalam kriteria MBR mengajukan permohonan GBA bersamaan dengan pengajuan KPR Sejahtera atau KPR Tapera ke salah satu bank pelaksana. Informasi mengenai perumahan subsidi yang tersedia dapat diakses melalui situs web ‘Sikumbang’ (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang).

Bank pelaksana kemudian akan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen. Setelah lolos verifikasi, bank akan mengajukan permintaan pembayaran GBA kepada organisasi perangkat daerah (OPD) teknis. OPD teknis akan menguji permintaan tersebut dan menerbitkan surat keputusan (SK) penerima GBA serta surat perintah membayar (SPM) kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Selanjutnya, dana dari kas daerah akan ditransfer ke bank pelaksana. Bank pelaksana memiliki waktu paling lama tujuh hari kerja untuk memindahbukukan dana GBA ke rekening debitur (pemohon). Dari rekening debitur, dana tersebut akan langsung dipindahbukukan ke rekening pengembang perumahan dalam waktu paling lambat satu hari kerja.

Share
Related Articles
Borneo

Patroli Dialogis Ditingkatkan, Polisi Ajak Warga Penajam Jaga Kamtibmas

Patroli Dialogis Ditingkatkan, Polisi Ajak Warga Penajam Jaga Kamtibmas

Borneo

Peringatan Hari Otda ke-30, Pemkab PPU Tegaskan Komitmen Perkuat Pelayanan dan Pembangunan

Pemkab PPU melakukan apel dalam rangka memperingati Hari Otonomi Daerah (Otda) ke-30...

Borneo

Penajam Paser Utara Tancap Gas Jadi Mitra Strategis IKN, Proyek Investasi Siap Tawar Bikin Investor Melirik

IKNPOS.ID - Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) semakin serius memposisikan diri sebagai...

Borneo

Otorita IKN Dorong Kolaborasi Industri Konstruksi lewat Business Matching

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) membuka ruang kolaborasi bagi pelaku industri konstruksi...