Home News Viral! Mobil Diduga Milik Anggota DPR Dirusak Massa, Ini Fakta Plat ZZH
News

Viral! Mobil Diduga Milik Anggota DPR Dirusak Massa, Ini Fakta Plat ZZH

Share
mobil plat zzh
Share

Penggunaan plat nomor khusus telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) khusus diberikan untuk motor dan mobil yang digunakan oleh pejabat TNI, Polri, serta pejabat eselon I, eselon II, dan eselon III di instansi pemerintahan.

Share
Related Articles
News

KAT Kawal Eksekusi Eks Hotel Anggrek Ambon, Soroti Riwayat Lahan hingga Perkara Pidana

IKNPOS.ID - Rencana eksekusi lahan eks Hotel Anggrek di kawasan Batu Gajah,...

News

Tolak Perkum untuk Jegal Gus Yusuf, Ini 7 Poin Sikap Aspirasi Muda Nahdliyin

JAKARTA- Aspirasi Muda Nahdliyin menyatakan sikap menolak penggunaan Peraturan Perkumpulan (Perkum) sebagai...

air limbah
News

Miris! Akses Air Limbah dan Sanitasi Indonesia Terendah di ASEAN

IKNPOS.ID - Kualitas akses layanan air minum dan pengelolaan air limbah yang...

buruh tambang kaltim
News

Imbas Ketidakpastian Perpanjangan IUP: 15 Ribu Buruh Tambang di Kaltim Terancam Jadi Pengangguran

IKNPOS.ID – Ketidakpastian perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mulai berdampak luas terhadap...