IKNPOS.ID – Polemik soal tingginya biaya pendidikan tinggi kembali memanas. Kali ini, Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID) bersama empat mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi resmi menggugat Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka menilai, pasal tersebut cacat konstitusi karena hanya mewajibkan pemerintah menjamin anggaran pendidikan untuk anak berusia 7 sampai 15 tahun, atau setara jenjang pendidikan dasar. Padahal, menurut mereka, hak atas pendidikan dijamin bagi seluruh warga negara tanpa batasan usia atau jenjang pendidikan.
Permohonan Perbaikan Gugatannya Diterima MK
Permohonan ini tercatat dalam perkara Nomor 111/PUU-XXIII/2025. Dalam sidang perbaikan permohonan di Ruang Sidang MK, Senin (4/8/2025), kuasa hukum pemohon Brahma Aryana menegaskan, mereka telah memperbaiki sistematika alasan-alasan hukum (posita) dengan lebih rinci.
“Kita jabarkan satu per satu batu uji yang menjadi dasar kerugian hak konstitusional kami akibat berlakunya Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas ini,” ujar Brahma.
Menurut Brahma, permohonan ini berbeda dari gugatan serupa yang pernah diputus MK tahun 2009 silam. Fokus permohonan kali ini hanya menguji frasa “yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun” yang mereka anggap diskriminatif.
Tuntut Pemerintah Wajib Biayai Semua Jenjang Pendidikan
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 11 ayat (2) inkonstitusional bersyarat. Mereka mengusulkan agar pasal tersebut diubah maknanya menjadi:
“Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara pada seluruh jenjang pendidikan secara bertahap.”
Bagi mereka, pembatasan kewajiban negara hanya pada usia 7-15 tahun adalah bentuk pengingkaran terhadap Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 31 ayat (1), (3), dan (4) UUD 1945, yang jelas-jelas menjamin hak pendidikan sebagai hak asasi warga negara.