Biaya Kuliah Melambung, Mahasiswa Terjepit
Di persidangan sebelumnya, para pemohon membeberkan data mengejutkan. Menurut mereka, sejak penerapan sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT), biaya kuliah di Indonesia melonjak drastis.
Rata-rata biaya kuliah di Indonesia pada tahun ajaran 2023/2024 mencapai Rp19,01 juta per tahun, dengan tren kenaikan sekitar 50% dalam 10 tahun terakhir (2014-2023).
Akibatnya, lebih dari 350 ribu mahasiswa berhenti kuliah pada 2023 karena alasan finansial, mayoritas berasal dari perguruan tinggi swasta.
“Ini bukan sekadar soal uang. Ini masalah ketidakadilan struktural. Negara tidak bisa lepas tangan dan membebankan biaya pendidikan tinggi kepada mahasiswa,” tegas Brahma.
Langkah Mahasiswa Ini Jadi Alarm untuk Pemerintah
Menurut para pemohon, pembiayaan pendidikan tinggi yang sepenuhnya dibebankan ke mahasiswa memperbesar jurang ketimpangan sosial. Pendidikan, yang seharusnya menjadi alat mobilitas sosial, justru menjadi tembok penghalang bagi keluarga kurang mampu.
Mereka menilai, UU Sisdiknas 2003 sudah usang dan tidak lagi relevan dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini. Terlebih, konstitusi jelas menyebut bahwa negara wajib memenuhi hak warga negara atas pendidikan yang layak.
Hakim Tegur Administrasi, Tapi Permohonan Tetap Diproses
Dalam sidang, Ketua Majelis Panel Hakim Arief Hidayat mencatat bahwa perbaikan permohonan dari pemohon baru diterima MK pada pukul 13.43 WIB, melewati batas waktu yang seharusnya sampai pukul 12.00 WIB.
Selain itu, salah satu kuasa hukum, Girindra Sandino, belum menandatangani dokumen perbaikan permohonan. Meski begitu, Hakim Arief menyatakan Majelis Hakim akan mempertimbangkan kelalaian administrasi tersebut.
Apa Dampaknya Jika Gugatan Ini Dikabulkan MK?
Jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan ini, maka pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi secara bertahap.
Artinya, biaya pendidikan tinggi harus dijamin negara, baik melalui subsidi langsung maupun kebijakan pembebasan biaya.
Keputusan ini bisa memaksa pemerintah menyusun ulang anggaran pendidikan dan mengalokasikan lebih banyak dana untuk membantu mahasiswa yang kesulitan biaya kuliah.