IKN Pos
Selasa, September 30, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Lifestyle

Tompi Mundur dari WAMI, Soroti Kinerja LMK yang Dinilai Mengecewakan

by Ari Nurcahyo
15:12 Agustus 13, 2025
in Lifestyle
A A
Tompi

IKNPOS.ID – Teuku Adifitrian atau dikenal Tompi memutuskan keluar dari keanggotaan Wahana Musik Indonesia (WAMI) yang diunggah melalui akun Instagram pribadinya.

Keputusan Tompi keluar dari WAMI diambil sebagai bentuk kekecewaan dengan kinerja Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pendistribusian royalti.

Tomi sudah merasakan kekecewaan sejak dulu, bahkan berdikusi dengan Gleen Fredly sebelum meninggal pada 2020.

“Per kemarin (11/8), saya sudah minta manajer saya untuk keluar keanggotaan dari WAMI,” kata Tompi lewat unggahan di Instagram,

“Dulu sama Glenn saya beberapa kali diskusi tentang LMK ngutip dan ngebagi royalti dari konser. Belum pernah puas dan jelas dengan jawaban dari semua yang pernah saya tanyai,” tuturnya.

“Jawaban yang enggak masuk akal sehat saya dan semakin ke sini kok semakin kisruh aja.”

Sehingga, Tompi memutuskan keluar WAMI dan juga membebaskan setiap penyanyi untuk membawakan lagunya tanpa khawatir kena royalti.

“Silakan yang mau menyanyikan lagu-lagu saya di semua panggung-panggung pertunjukan, konser, kafe. Mainkan saja saya enggak akan mengutip apa pun sampai pengumuman selanjutnya,” Tompi menegaskan.

Secara sederhana, royalti adalah hak ekonomi yang dimiliki pencipta lagu atau musik. Pengguna yang memanfaatkan karya tersebut untuk kepentingan komersial wajib membayar royalti kepada musisi melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Di Indonesia, ada beberapa LMK yang bekerja di bawah koordinasi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Keberadaan LMKN ini diatur dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Hak Cipta.

Pasal 13 dan 14 dalam PP yang sama menjelaskan bahwa LMKN bertugas mengoordinasikan dan menyalurkan royalti yang sudah terkumpul kepada LMK. Selanjutnya, LMK akan membagikan royalti tersebut kepada para pencipta lagu atau pemilik hak cipta lainnya.

 

Tags: lmkMusikroyalti musiktompiwami

Ari Nurcahyo

Next Post

Link Live Streaming PSG vs Tottenham Hotspur

IKN Masuk Babak Penting! Proyek Jalan Legislatif & Yudikatif Rp2,9 Triliun Resmi Dilelang

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Reforma Agraria IKN Masih Berjalan Lambat, 106 Warga PPU Belum Dapat Sertifikat Tanah Pengganti

22:36 September 29, 2025

Gaji Pensiunan PNS 2025: Rincian Gaji Pokok, Tunjangan, dan Cara Hitung Lengkap

21:31 September 29, 2025

Spesifikasi Vivo Y500 Pro Terungkap: Kamera 200 MP, Baterai 8.200 mAh

21:00 September 29, 2025

Rekrutmen Pa PK TNI 2025: Perempuan Bisa Daftar Jadi Perwira, Ini Daftar Jurusan D4-S1 yang Dibutuhkan

20:35 September 29, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version