Home Borneo Tingkatkan Pelayanan Publik di Serambi IKN, Pemkab PPU Terapkan Pembayaran Elektronik
Borneo

Tingkatkan Pelayanan Publik di Serambi IKN, Pemkab PPU Terapkan Pembayaran Elektronik

Share
Share

IKNPOS.ID – Untuk meningkatkan pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), menerapkan pembayaran elektronik.

Pemkab PPU meluncurkan dan menyerahkan kartu kredit pemerintah daerah (KKPD) kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintah kabupaten setempat.

“Pemerintah kabupaten sudah luncurkan dan serahkan 41 KKPD kepada seluruh OPD atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk terapkan pembayaran elektronik,” ujar Bupati PPU, Mudyat Noor, Jumat, 8 Agustus 2025.

“Penggunaan KKPD diamanatkan dalam regulasi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia,” tambahnya.

KKPD tersebut sejalan dengan prinsip efisiensi, transparansi dan akuntabilitas yang menjadi ruh utama dalam sistem keuangan pemerintahan.

KKPD menjadi bagian dari transformasi tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang lebih baik, menjadi tonggak penting menuju digitalisasi sistem pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Pemkab PPU Sudah Lakukan Sosialisasi

Menurut Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten PPU, Muhajir, Pemkab PPU telah melakukan sosialisasi menyangkut penggunaan KKPD.

Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh pengguna (OPD/SKPD) memahami prosedur dan teknis penggunaan kartu kredit tersebut.

Penyediaan Layanan KKPD sinergi dengan Bank Kaltimtara, diharapkan seluruh pengguna anggaran untuk memanfaatkan fasilitas kartu kredit secara profesional dan bertanggung jawab, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik secara menyeluruh.

Menurutnya, KKPD inovasi pemerintah pusat untuk mendukung efektivitas belanja daerah dengan menerapkan sistem transaksi non-tunai, sebagai alat pembayaran elektronik yang bertujuan untuk meminimalisir penggunaan uang tunai bertujuan meningkatkan keamanan transaksi dan menekan risiko kecurangan.

“Kemudian mengurangi pengendapan dana tidak dimanfaatkan optimal (idle cash) dalam pengelolaan keuangan pemerintah, serta mendukung belanja produk dalam negeri dan usaha mikro kecil menengah (UMK) melalui katalog elektronik, toko daring dan platform online jual beli (marketplace),” lanjutnya.

Share
Related Articles
IKN Siap Disulap Jadi 'Cognitive City' Pertama di Dunia
Borneo

Samarinda Perkuat Jalan Konektor ke IKN, Pemkot Fokus Benahi Akses Warga dengan Anggaran Rp15 Miliar

IKNPOS.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan perannya dalam menyongsong pembangunan Ibu...

Borneo

Menkop Ferry Juliantono: Alfamart-Indomaret Stop Ekspansi ke Desa

IKNPOS.ID - Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengeluarkan pernyataan tegas terkait peta...

Borneo

Upaya Pengamanan Ramadan hingga Arus Balik, Operasi Gabungan Digelar di Serambi IKN

IKNPOS.ID - Operasi gabungan lintas instansi digelar di Kabupaten Penajam Paser Utara...

Borneo

Pemkab PPU Siapkan Sanksi bagi Pelaku Usaha di Serambi IKN yang Tak Patuhi SE Ramadan

IKNPOS.ID - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) telah...