IKNPOS.ID – Untuk meningkatkan pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), menerapkan pembayaran elektronik.
Pemkab PPU meluncurkan dan menyerahkan kartu kredit pemerintah daerah (KKPD) kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintah kabupaten setempat.
“Pemerintah kabupaten sudah luncurkan dan serahkan 41 KKPD kepada seluruh OPD atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk terapkan pembayaran elektronik,” ujar Bupati PPU, Mudyat Noor, Jumat, 8 Agustus 2025.
“Penggunaan KKPD diamanatkan dalam regulasi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia,” tambahnya.
KKPD tersebut sejalan dengan prinsip efisiensi, transparansi dan akuntabilitas yang menjadi ruh utama dalam sistem keuangan pemerintahan.
KKPD menjadi bagian dari transformasi tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang lebih baik, menjadi tonggak penting menuju digitalisasi sistem pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Pemkab PPU Sudah Lakukan Sosialisasi
Menurut Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten PPU, Muhajir, Pemkab PPU telah melakukan sosialisasi menyangkut penggunaan KKPD.
Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh pengguna (OPD/SKPD) memahami prosedur dan teknis penggunaan kartu kredit tersebut.
Penyediaan Layanan KKPD sinergi dengan Bank Kaltimtara, diharapkan seluruh pengguna anggaran untuk memanfaatkan fasilitas kartu kredit secara profesional dan bertanggung jawab, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik secara menyeluruh.
Menurutnya, KKPD inovasi pemerintah pusat untuk mendukung efektivitas belanja daerah dengan menerapkan sistem transaksi non-tunai, sebagai alat pembayaran elektronik yang bertujuan untuk meminimalisir penggunaan uang tunai bertujuan meningkatkan keamanan transaksi dan menekan risiko kecurangan.
“Kemudian mengurangi pengendapan dana tidak dimanfaatkan optimal (idle cash) dalam pengelolaan keuangan pemerintah, serta mendukung belanja produk dalam negeri dan usaha mikro kecil menengah (UMK) melalui katalog elektronik, toko daring dan platform online jual beli (marketplace),” lanjutnya.