IKN Pos
Senin, Agustus 25, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home News

Soal Setya Novanto, Eks Penyidik KPK: Pembebasan Bersyarat Koruptor Harus Selektif

by Lina
00:32 Agustus 19, 2025
in News
A A
Setya Novanto bebas bersyarat

Mantan Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha menanggapi remisi yang didapat mantan Ketua DPR, Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP/dok. instagram @s.novanto

IKNPOS.ID – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Sabtu 16 Agustus 2025. Ia merupakan terpidana kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Pembebasan bersyarat ini menuai sorotan publik. Praswad Nugraha, mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menilai bahwa pemberian remisi dan pembebasan bersyarat terhadap pelaku korupsi kelas berat harus dilakukan secara sangat selektif dan ketat.

Menurut Praswad, Setnov awalnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara pada 2018. Namun, perjalanan hukumannya diwarnai berbagai keringanan, mulai dari peninjauan kembali (PK) hingga akhirnya memperoleh pembebasan bersyarat.

“Akumulasi keringanan ini bisa menciptakan preseden buruk. Masyarakat bisa menafsirkan bahwa koruptor kelas berat pun bisa ‘mengakali’ sistem hukum untuk mendapatkan kebebasan lebih cepat,” ujarnya, Senin 18 Agustus 2025.

Ia menegaskan, tindak pidana korupsi yang dikategorikan sebagai extraordinary crime seharusnya diperlakukan berbeda dari kejahatan umum.

Praswad menilai bahwa syarat pembebasan bersyarat bagi terpidana korupsi harus jelas, transparan, dan akuntabel.

“Apakah pelaku telah kooperatif mengembalikan kerugian negara, menunjukkan penyesalan nyata, serta berkontribusi positif selama menjalani pidana? Itu harus menjadi indikator utama,” katanya.

Tanpa adanya standar ketat, lanjutnya, kebijakan ini berpotensi dipersepsikan sebagai kompromi terhadap kejahatan luar biasa.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan bahwa pemberian pembebasan bersyarat bukan kewenangan lembaganya.

“KPK hanya berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi putusan pengadilan. Setelah itu, kewenangan sepenuhnya ada di Direktorat Pemasyarakatan (Ditjenpas),” ujar Tanak.

Ia menambahkan, polemik yang muncul akibat kebijakan bebas bersyarat memang tidak bisa dihindari. “Itu konsekuensi berbangsa dan bernegara. Ada yang setuju, ada juga yang tidak,” jelasnya.

Seperti diketahui, Setnov divonis bersalah dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP dengan kerugian negara Rp2,3 triliun. Pada 2018, ia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti USD 7,3 juta (dikurangi Rp5 miliar yang dititipkan).

Page 1 of 2
12Next
Tags: alasan Setya Novanto bebas bersyarat meski kasus korupsi besarapakah Setya Novanto masih wajib lapor setelah bebas bersyarataturan pembebasan bersyarat untuk terpidana korupsi di Indonesiakritik pembebasan bersyarat narapidana korupsikritik pembebasan bersyarat terhadap koruptor kelas kakappendapat eks penyidik KPK soal Setnovremisi koruptor e-KTPSetya Novanto bebas bersyarat

Lina

Next Post

Tips Aman Mendapatkan Saldo DANA Gratis dari Aplikasi Penghasil Uang

Bocoran iPhone 17e: Desain Dynamic Island dan Chip A19

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

NGO Asal AS Hibahkan Radar Pemantau Laut untuk Awasi Perairan Kaltim

23:08 Agustus 24, 2025

Sistem Perkebunan Kakao di Provinsi Penyangga IKN Diubah dari Tradisional ke Modern

22:25 Agustus 24, 2025

Apakah Pi Network Pantas Masuk Kategori Investasi Jangka Panjang?

21:29 Agustus 24, 2025

Rahasia Besar Pi Network: Apa yang Tidak Mereka Ungkap Tentang Nilai Sesungguhnya

21:16 Agustus 24, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version