IKN Pos
Selasa, Agustus 26, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Ragam

Soal Kemungkinan Larangan Vape, BNN Akan Bahas dengan Pakar dan Stakeholder

by Esnoe Wardhana
17:44 Agustus 26, 2025
in Ragam
A A
Soal Kemungkinan Larangan Vape, BNN Akan Bahas dengan Pakar dan Stakeholder

IKNPOS.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) membuka peluang untuk melarang penggunaan vape di Indonesia. Kepala BNN, Suyudi Ario Seto menyebut, pihaknya akan mengkaji dan membahasnya terlebih dahulu dengan berbagai ahli dan stakeholder.

“Iya ini tentunya akan menjadi bagian dari pendalaman kita tentunya. Kita perlu duduk bersama dulu dan kita akan lihat ke depan seperti apa,” kata Suyudi usai dilantik di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 25 Agustus 2025.

Terkait peluang aturan penggunaan vape dimasukkan ke RUU Narkotka, Suyudi belum dapat memastikannya. Dia harus mempelajari terlebih dahulu data-data yang ada untuk memastikan apakah vape mengandung narkotika.

“Ya kita lihat nanti ya. Kita kan harus duduk dulu, kita harus melihat data. Ya kemungkinan itu pasti ada saja (vape mengandung narkotika). Tapi kan kita harus lihat data yang sesungguhnya,” ujarnya.

Sebelumnya, pada beberapa waktu lalu BNN sendiri menindak 1.800 unit vape yang siap disuntik zat adiktif ketamin dan etomidate. Vape tersebut dikirim melalui kantor pos dan berhasil dicegah sebelum beredar luas.

“Memang tidak terlalu banyak, hanya 1.800 buah vape, tapi bagi saya itu berarti 1.800 orang yang bisa terkena dampaknya,” ujar Eks Kepala BNN, Marthinus Hukom.

Penyelidikan lanjutan atas pengiriman vape tersebut mengarah pada penemuan laboratorium klandestin yang diduga menjadi tempat produksi atau modifikasi vape dengan zat psikotropika. Temuan ini memperkuat dugaan adanya jaringan produksi ilegal yang terorganisir.

Di Indonesia, ketamin dan etomidate belum dikategorikan sebagai narkotika, namun termasuk dalam golongan psikotropika. Efeknya terhadap kesadaran dan sistem saraf membuat zat ini sangat berisiko jika disalahgunakan, terutama melalui media seperti vape yang sulit terdeteksi.

Di sisi lain, Pemerintah Singapura mengumumkan sikap lebih keras terhadap rokok elektrik (vape), dengan ancaman hukuman penjara dan denda berat bagi pelanggar.

Langkah ini menandai pergeseran regulasi dari sekadar pelanggaran ringan menjadi persoalan serius yang diperlakukan layaknya kasus narkotika.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Badan Narkotika NasionalBNNIKNPOS.IDLarangan VapeVape

Esnoe Wardhana

Next Post

BNI Dianugerahi Dua Penghargaan OJK atas Komitmen Literasi Keuangan

Pertamina Dukung Diplomasi Budaya, Ekonomi, dan Pengembangan SDM Unggul di Brisbane

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Petani di Serambi IKN Dibekali Pengetahuan dan Pemahaman Penggunaan Pestisida

21:50 Agustus 26, 2025

Tiga Kripto Terbaik untuk Investasi Saat Ini: Pi Network, HBAR, dan SUI

21:32 Agustus 26, 2025

Apakah Migrasi Kedua Pi Network Akan Segera Dimulai?

21:18 Agustus 26, 2025

Pemprov Kaltim Berangkatkan Umroh 211 Marbot di Provinsi Penyangga IKN

20:51 Agustus 26, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version