Home Uncategorized RESMI! Formasi PPPK Paruh Waktu 2025 Dibuka 7–20 Agustus, Ini Aturan Gaji dan Fasilitasnya?
Uncategorized

RESMI! Formasi PPPK Paruh Waktu 2025 Dibuka 7–20 Agustus, Ini Aturan Gaji dan Fasilitasnya?

Share
Ilustrasi - Hasil Seleksi CPNS di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kalti) akan diumumkan. Foto: IST
Share

IKNPOS.ID – Bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi CPNS atau PPPK penuh waktu, kini ada kabar baik.

Pemerintah resmi membuka formasi PPPK Paruh Waktu 2025, sebuah langkah baru yang diharapkan dapat memperluas kesempatan kerja dan memberikan penghargaan bagi tenaga honorer yang sudah lama mengabdi.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, dengan restu langsung dari Menteri Keuangan Sri Mulyani yang telah menyetujui skema gaji terbaru.

Formasi Dibuka Cepat: 7–20 Agustus 2025

Uniknya, formasi PPPK Paruh Waktu 2025 dibuka hanya dalam waktu dua minggu saja, yaitu pada tanggal 7–20 Agustus 2025.

Langkah cepat ini menandakan bahwa pemerintah ingin segera memenuhi kebutuhan tenaga kerja, sekaligus mendorong instansi daerah untuk bergerak cepat dalam mengajukan kebutuhan formasi.

Dengan sistem rekrutmen yang lebih singkat, para tenaga honorer punya kesempatan untuk segera mendaftar tanpa harus menunggu lama seperti seleksi CPNS/PPPK biasanya.

Skema Gaji: Mandiri dan Adil

Salah satu yang paling menarik perhatian tentu soal gaji PPPK Paruh Waktu 2025.
Menurut aturan, gaji ditetapkan minimal:

  1. Sama dengan penghasilan terakhir saat masih pegawai non-ASN, atau

  2. Sepadan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di masing-masing wilayah.

Pendanaan gaji ini dirancang tidak membebani belanja pegawai, karena diambil dari sumber lain, sehingga APBN/APBD tetap terkendali.

Contoh Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 di Beberapa Provinsi

Besaran gaji PPPK paruh waktu berbeda-beda, tergantung standar UMP atau kebijakan daerah. Berikut beberapa contoh estimasi gaji dari berbagai wilayah:

Provinsi Estimasi Gaji per Bulan
DKI Jakarta Rp 5.396.760 (~Rp 5,4 juta)
Papua Rp 4.285.848
Aceh Rp 3.685.616
Jawa Barat Rp 2.191.232

Fakta menarik: di DKI Jakarta, gaji PPPK Paruh Waktu bisa mencapai Rp 5,4 juta per bulan. Jadi klaim “tembus Rp 5,3 juta” benar adanya, karena UMP Jakarta memang yang tertinggi di Indonesia.

Hak dan Fasilitas PPPK Paruh Waktu

Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu tetap berhak mendapatkan beberapa fasilitas sesuai ketentuan perundangan.

Walau mungkin tidak selengkap PPPK Penuh Waktu, hak-hak dasar tetap dijamin, termasuk tunjangan tertentu sesuai regulasi.

Dengan adanya fasilitas tambahan ini, status PPPK Paruh Waktu tetap lebih baik dibanding honorer non-ASN, baik dari sisi kepastian hukum maupun kesejahteraan.

Share
Related Articles
KIPI Maloy harus direvitalisasi
Uncategorized

Pemprov Kaltim Siapkan Rp10,5 Miliar untuk Tim Ahli Gubernur 2026, Ini Rincian Honor hingga Perjalanan Dinas

IKNPOS.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menyiapkan anggaran sebesar Rp10,5...

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto. Foto: Dok/Puspen TNI
Uncategorized

Panglima TNI Sebut Status Siaga 1 untuk Uji Kesiapsiagaan Prajurit dan Alutsista

Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Agus Subiyanto menegaskan bahwa instruksi status Siaga...

Uncategorized

Fitur-Fitur Canggih Galaxy S26: AI Makin Pintar, HP Bisa Atasi Masalah Sendiri

IKNPOS.ID - Samsung Electronics resmi memperkenalkan flagship terbarunya, Samsung Galaxy S26, dengan...

Uncategorized

Pemerintah Bangun Madrasah Terintegrasi di IKN, Lengkap dari RA hingga MA dengan Asrama

IKNPOS.ID - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) berencana membangun Madrasah Terintegrasi di...