IKNPOS.ID – Bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi CPNS atau PPPK penuh waktu, kini ada kabar baik.
Pemerintah resmi membuka formasi PPPK Paruh Waktu 2025, sebuah langkah baru yang diharapkan dapat memperluas kesempatan kerja dan memberikan penghargaan bagi tenaga honorer yang sudah lama mengabdi.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, dengan restu langsung dari Menteri Keuangan Sri Mulyani yang telah menyetujui skema gaji terbaru.
Formasi Dibuka Cepat: 7–20 Agustus 2025
Uniknya, formasi PPPK Paruh Waktu 2025 dibuka hanya dalam waktu dua minggu saja, yaitu pada tanggal 7–20 Agustus 2025.
Langkah cepat ini menandakan bahwa pemerintah ingin segera memenuhi kebutuhan tenaga kerja, sekaligus mendorong instansi daerah untuk bergerak cepat dalam mengajukan kebutuhan formasi.
Dengan sistem rekrutmen yang lebih singkat, para tenaga honorer punya kesempatan untuk segera mendaftar tanpa harus menunggu lama seperti seleksi CPNS/PPPK biasanya.
Skema Gaji: Mandiri dan Adil
Salah satu yang paling menarik perhatian tentu soal gaji PPPK Paruh Waktu 2025.
Menurut aturan, gaji ditetapkan minimal:
Sama dengan penghasilan terakhir saat masih pegawai non-ASN, atau
Sepadan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di masing-masing wilayah.
Pendanaan gaji ini dirancang tidak membebani belanja pegawai, karena diambil dari sumber lain, sehingga APBN/APBD tetap terkendali.
Contoh Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 di Beberapa Provinsi
Besaran gaji PPPK paruh waktu berbeda-beda, tergantung standar UMP atau kebijakan daerah. Berikut beberapa contoh estimasi gaji dari berbagai wilayah:
Provinsi | Estimasi Gaji per Bulan |
---|---|
DKI Jakarta | Rp 5.396.760 (~Rp 5,4 juta) |
Papua | Rp 4.285.848 |
Aceh | Rp 3.685.616 |
Jawa Barat | Rp 2.191.232 |
Fakta menarik: di DKI Jakarta, gaji PPPK Paruh Waktu bisa mencapai Rp 5,4 juta per bulan. Jadi klaim “tembus Rp 5,3 juta” benar adanya, karena UMP Jakarta memang yang tertinggi di Indonesia.
Hak dan Fasilitas PPPK Paruh Waktu
Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu tetap berhak mendapatkan beberapa fasilitas sesuai ketentuan perundangan.
Walau mungkin tidak selengkap PPPK Penuh Waktu, hak-hak dasar tetap dijamin, termasuk tunjangan tertentu sesuai regulasi.
Dengan adanya fasilitas tambahan ini, status PPPK Paruh Waktu tetap lebih baik dibanding honorer non-ASN, baik dari sisi kepastian hukum maupun kesejahteraan.