IKNPOS.ID– Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening pasif atau dormant kembali menuai kritik. Kali ini, suara keberatan datang dari KH Cholil Nafis, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, yang rekening yayasannya turut dibekukan.
Dana sekitar Rp300 juta di rekening tersebut diblokir lantaran teridentifikasi sebagai rekening yang jarang bertransaksi. Kiai Cholil baru mengetahui hal ini ketika hendak melakukan transfer untuk keperluan yayasan, namun transaksi ditolak.
Setelah ditelusuri, pemblokiran dilakukan sebagai bagian dari langkah preventif PPATK untuk mencegah penyalahgunaan rekening dormant dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) maupun kejahatan finansial lainnya.
Kiai Cholil menilai kebijakan “sapu jagat” ini tidak bijak karena tidak membedakan antara rekening milik pelaku kejahatan dan rekening legal milik masyarakat umum.
“Sedikit sih, paling Rp200–300 juta untuk yayasan jaga-jaga. Tapi setelah mau transfer, ternyata sudah terblokir. Nah ini kebijakan yang tidak bijak,” ujarnya, Minggu (10/8/2025).
Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan seperti ini berpotensi kontraproduktif terhadap anjuran pemerintah agar masyarakat menabung di bank. Jika nasabah patuh menabung tapi tiba-tiba rekeningnya diblokir karena dianggap pasif, maka kepercayaan terhadap sistem perbankan bisa terganggu.
Kiai Cholil mendesak Presiden untuk mengevaluasi kebijakan ini agar tidak menimbulkan kegaduhan. Menurutnya, perbankan seharusnya memiliki mekanisme verifikasi yang tepat sejak pembukaan rekening untuk mencegah penyalahgunaan.
Kasus serupa juga dialami penceramah Ustaz Das’ad Latif, yang rekening pembangunan masjidnya diblokir dengan alasan yang sama. Hal ini memicu gelombang diskusi publik tentang perlunya kebijakan yang lebih selektif, bukan hanya langkah masif yang bisa merugikan pihak tidak bersalah.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa rekening dormant memang rentan disalahgunakan, termasuk untuk menampung dana hasil judi online. Pemblokiran bersifat sementara, dan pemilik rekening dapat mengaktifkannya kembali dengan mendatangi bank untuk melakukan Customer Due Diligence (CDD).