IKN Pos
Senin, Agustus 11, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home News

Rekening Yayasan KH Cholil Nafis Diblokir PPATK: Kebijakan Pemblokiran Rekening Dormant Disorot

Lina by Lina
20:18 Agustus 10, 2025
in News
A A
PPATK blokir rekening dormant

Ketua MUI KH Cholil Nafis protes pemblokiran rekening yayasan oleh PPATK karena dianggap pasif. Kebijakan ini memicu perdebatan publik soal keadilan dan dampaknya pada kepercayaan perbankan.Foto:Hasim Ashari/Disway.id

Share on FacebookShare on Twitter

IKNPOS.ID– Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening pasif atau dormant kembali menuai kritik. Kali ini, suara keberatan datang dari KH Cholil Nafis, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, yang rekening yayasannya turut dibekukan.

Dana sekitar Rp300 juta di rekening tersebut diblokir lantaran teridentifikasi sebagai rekening yang jarang bertransaksi. Kiai Cholil baru mengetahui hal ini ketika hendak melakukan transfer untuk keperluan yayasan, namun transaksi ditolak.

Setelah ditelusuri, pemblokiran dilakukan sebagai bagian dari langkah preventif PPATK untuk mencegah penyalahgunaan rekening dormant dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) maupun kejahatan finansial lainnya.

Related Post

Pemerintah Bakal Beri Tunjangan Guru Honorer Sebesar Rp 2 Juta Per Bulan di Luar Gaji Pokok, Ini Syaratnya…

MenPAN-RB Tegas! Usulan PPPK Paruh Waktu Wajib Sesuai Data, Jangan Masukkan Honorer Bodong

22:17 Agustus 11, 2025
Maju Mundur Pemindahan ASN ke IKN, Komoisi II DPR RI Sebut Pemerintah Harus Realistis

Aturan Baru! Syarat Poligami PNS Diperketat, Berani Melanggar Bisa Kehilangan Jabatan

20:23 Agustus 11, 2025
ASN Harus Kuasai Literasi Digital untuk Pahami Dinamika Pekerjaan di IKN

Resmi! Pemerintah Tetapkan PP Nomor 8 Tahun 2024, Begini Rincian Gaji Pensiunan PNS per Golongan Mulai September 2025

18:26 Agustus 11, 2025
Pelarangan Roblox

Roblox Dilarang untuk Pelajar, DPR Dorong Literasi Digital Masuk Kurikulum Pendidikan Karakter Nasional

15:41 Agustus 11, 2025

Kiai Cholil menilai kebijakan “sapu jagat” ini tidak bijak karena tidak membedakan antara rekening milik pelaku kejahatan dan rekening legal milik masyarakat umum.

“Sedikit sih, paling Rp200–300 juta untuk yayasan jaga-jaga. Tapi setelah mau transfer, ternyata sudah terblokir. Nah ini kebijakan yang tidak bijak,” ujarnya, Minggu (10/8/2025).

Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan seperti ini berpotensi kontraproduktif terhadap anjuran pemerintah agar masyarakat menabung di bank. Jika nasabah patuh menabung tapi tiba-tiba rekeningnya diblokir karena dianggap pasif, maka kepercayaan terhadap sistem perbankan bisa terganggu.

Kiai Cholil mendesak Presiden untuk mengevaluasi kebijakan ini agar tidak menimbulkan kegaduhan. Menurutnya, perbankan seharusnya memiliki mekanisme verifikasi yang tepat sejak pembukaan rekening untuk mencegah penyalahgunaan.

Kasus serupa juga dialami penceramah Ustaz Das’ad Latif, yang rekening pembangunan masjidnya diblokir dengan alasan yang sama. Hal ini memicu gelombang diskusi publik tentang perlunya kebijakan yang lebih selektif, bukan hanya langkah masif yang bisa merugikan pihak tidak bersalah.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa rekening dormant memang rentan disalahgunakan, termasuk untuk menampung dana hasil judi online. Pemblokiran bersifat sementara, dan pemilik rekening dapat mengaktifkannya kembali dengan mendatangi bank untuk melakukan Customer Due Diligence (CDD).

Page 1 of 2
12Next
Tags: alasan PPATK blokir rekening Yayasanbagaimana cara membuka blokir rekening dormantdampak kebijakan PPATK blokir rekening pasifkebijakan perbankankebijakan rekening pasifkepercayaan publik perbankanKH Cholil NafisMUIpemblokiran rekeningPPATKPPATK blokir rekening dormantprotes tokoh publik atas pemblokiran rekening dormantrekening dormanttransaksi keuanganYayasan
Lina

Lina

Related Posts

Pemerintah Bakal Beri Tunjangan Guru Honorer Sebesar Rp 2 Juta Per Bulan di Luar Gaji Pokok, Ini Syaratnya…
News

MenPAN-RB Tegas! Usulan PPPK Paruh Waktu Wajib Sesuai Data, Jangan Masukkan Honorer Bodong

by Derry Sutardi
22:17 Agustus 11, 2025
Maju Mundur Pemindahan ASN ke IKN, Komoisi II DPR RI Sebut Pemerintah Harus Realistis
News

Aturan Baru! Syarat Poligami PNS Diperketat, Berani Melanggar Bisa Kehilangan Jabatan

by Derry Sutardi
20:23 Agustus 11, 2025
ASN Harus Kuasai Literasi Digital untuk Pahami Dinamika Pekerjaan di IKN
News

Resmi! Pemerintah Tetapkan PP Nomor 8 Tahun 2024, Begini Rincian Gaji Pensiunan PNS per Golongan Mulai September 2025

by Derry Sutardi
18:26 Agustus 11, 2025
Next Post
Chikungunya di Asia

Lonjakan Kasus Chikungunya di Asia: China Tembus 10.000 Penderita, Indonesia Diminta Siaga Penuh

Otorita IKN Sebar 3.500 Undangan untuk Upacara HUT Ke-80 Kemerdekaan RI

Otorita IKN Sebar 3.500 Undangan untuk Upacara HUT Ke-80 Kemerdekaan RI

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025
Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025
5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025
Gambar Pagar Minimalis

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025
Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0
Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0
IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0
Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0
Pi Network Open Mainnet

Pi Network Menuju Open Mainnet: Ekosistem Web3 Terpadu dengan Pi Browser, KYC, dan Inovasi dApps

22:58 Agustus 11, 2025
Pemerintah Bakal Beri Tunjangan Guru Honorer Sebesar Rp 2 Juta Per Bulan di Luar Gaji Pokok, Ini Syaratnya…

MenPAN-RB Tegas! Usulan PPPK Paruh Waktu Wajib Sesuai Data, Jangan Masukkan Honorer Bodong

22:17 Agustus 11, 2025
Pi Network openMind

Kolaborasi Pi Network – OpenMind, Langkah Diam-diam Ubah Masa Depan AI, Robotika dan Blockchain

22:14 Agustus 11, 2025
Beasiswa LPDP 2025: Link Daftar, Jadwal hingga Persyaratan

Ubah Strategi, Beasiswa LPDP 2026 Fokus ke STEM dan 8 Sektor Strategis Ini

21:15 Agustus 11, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Dewan Pers IKN Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID