Home News Rekening Yayasan KH Cholil Nafis Diblokir PPATK: Kebijakan Pemblokiran Rekening Dormant Disorot
News

Rekening Yayasan KH Cholil Nafis Diblokir PPATK: Kebijakan Pemblokiran Rekening Dormant Disorot

Share
PPATK blokir rekening dormant
Ketua MUI KH Cholil Nafis protes pemblokiran rekening yayasan oleh PPATK karena dianggap pasif. Kebijakan ini memicu perdebatan publik soal keadilan dan dampaknya pada kepercayaan perbankan.Foto:Hasim Ashari/Disway.id
Share

“Setelah diingatkan kepemilikan rekeningnya dan dilakukan verifikasi, segera kami cabut penghentiannya,” jelas Ivan.

Meski begitu, kasus yang menimpa tokoh publik menunjukkan adanya celah dalam sosialisasi kebijakan. Banyak masyarakat belum mengetahui prosedur pemblokiran dan cara mengatasinya, sehingga menimbulkan kebingungan dan keresahan.

Pemblokiran rekening dormant adalah langkah preventif yang sah secara hukum, namun implementasinya memerlukan kehati-hatian agar tidak merugikan pihak yang tidak bersalah. Kasus KH Cholil Nafis menjadi contoh bahwa kebijakan keuangan sensitif ini perlu diiringi sosialisasi masif, prosedur yang jelas, dan mekanisme pengecualian bagi rekening yang memiliki tujuan jelas seperti yayasan atau kegiatan sosial.

Jika tidak, kebijakan ini justru bisa menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan—sesuatu yang seharusnya menjadi pilar stabilitas ekonomi nasional.(Hasyim Ashari/Disway.id)

Share
Related Articles
News

Kabar Baik Bagi Petani! Harga Sawit Kaltim Naik Rp3.450 per Kg

IKNPOS.ID - Angin segar kembali berembus bagi para petani kelapa sawit di...

Tujuan SAKIP mengejar nilai atau output administratif, juga memastikan manfaat nyata atau outcome dari program yang dijalankan.
NewsPemerintahan

Wali Kota Pontianak Fokus Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah