Home News Rekening Yayasan KH Cholil Nafis Diblokir PPATK: Kebijakan Pemblokiran Rekening Dormant Disorot
News

Rekening Yayasan KH Cholil Nafis Diblokir PPATK: Kebijakan Pemblokiran Rekening Dormant Disorot

Share
PPATK blokir rekening dormant
Ketua MUI KH Cholil Nafis protes pemblokiran rekening yayasan oleh PPATK karena dianggap pasif. Kebijakan ini memicu perdebatan publik soal keadilan dan dampaknya pada kepercayaan perbankan.Foto:Hasim Ashari/Disway.id
Share

“Setelah diingatkan kepemilikan rekeningnya dan dilakukan verifikasi, segera kami cabut penghentiannya,” jelas Ivan.

Meski begitu, kasus yang menimpa tokoh publik menunjukkan adanya celah dalam sosialisasi kebijakan. Banyak masyarakat belum mengetahui prosedur pemblokiran dan cara mengatasinya, sehingga menimbulkan kebingungan dan keresahan.

Pemblokiran rekening dormant adalah langkah preventif yang sah secara hukum, namun implementasinya memerlukan kehati-hatian agar tidak merugikan pihak yang tidak bersalah. Kasus KH Cholil Nafis menjadi contoh bahwa kebijakan keuangan sensitif ini perlu diiringi sosialisasi masif, prosedur yang jelas, dan mekanisme pengecualian bagi rekening yang memiliki tujuan jelas seperti yayasan atau kegiatan sosial.

Jika tidak, kebijakan ini justru bisa menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan—sesuatu yang seharusnya menjadi pilar stabilitas ekonomi nasional.(Hasyim Ashari/Disway.id)

Share
Related Articles
News

Tolak Perkum untuk Jegal Gus Yusuf, Ini 7 Poin Sikap Aspirasi Muda Nahdliyin

JAKARTA- Aspirasi Muda Nahdliyin menyatakan sikap menolak penggunaan Peraturan Perkumpulan (Perkum) sebagai...

air limbah
News

Miris! Akses Air Limbah dan Sanitasi Indonesia Terendah di ASEAN

IKNPOS.ID - Kualitas akses layanan air minum dan pengelolaan air limbah yang...

buruh tambang kaltim
News

Imbas Ketidakpastian Perpanjangan IUP: 15 Ribu Buruh Tambang di Kaltim Terancam Jadi Pengangguran

IKNPOS.ID – Ketidakpastian perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mulai berdampak luas terhadap...