Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Mufti Mubarok, mengkritik keras kebijakan pemblokiran rekening dormant oleh PPATK. Ia menyebut tindakan tersebut melanggar lima Undang-Undang, yakni:
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
UU Perlindungan Data Pribadi
UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK)
Prinsip transparansi dan akuntabilitas lembaga keuangan
“PPATK saya kira melanggar lima undang-undang itu. Bayangkan, ditabrak semuanya,” ujar Mufti dalam acara Buka Blokir Rekening Dormant yang disiarkan televisi, Selasa 5 Agustus 2025.
Mufti menyoroti pemblokiran dilakukan tanpa pemberitahuan resmi kepada pemilik rekening, yang membuat banyak orang tidak bisa mengakses dana mereka untuk kebutuhan penting seperti biaya rumah sakit dan pendidikan.
“Konsumen tidak bisa bertransaksi. Ini pelanggaran perdata,” tegasnya.
BPKN juga menerima banyak pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan. Laporan masuk melalui WhatsApp dan saluran telepon resmi BPKN, yang menunjukkan keresahan publik cukup meluas.
“Rekening yang pasif tidak selalu mencurigakan. Banyak masyarakat yang menyimpan dana untuk keperluan jangka panjang atau tabungan darurat,” tambah Mufti.(Bianca Khairunnisa/Disway.id)