IKNPOS.ID – Dalam upaya memberantas tambang ilegal, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus.
Satgas khusus itu akan menyasar sedikitnya 108 titik aktivitas penambangan tanpa izin yang telah terdeteksi di provinsi penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) tersebut.
“Langkah itu merupakan tindak lanjut konkret atas arahan pemerintah pusat yang meminta pengawasan ketat terhadap seluruh aktivitas pertambangan ilegal, termasuk yang merambah kawasan hutan lindung,” kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Bambang Arwanto, Sabtu, 30 Agustus 2025.
Menurutnya, Satgas ini difokuskan untuk menjalankan tiga fungsi utama, yakni pengawasan, pemantauan, dan memfasilitasi tindakan tegas terhadap praktik tambang yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
Bambang juga menjelaskan, pemberantasan tambang ilegal menghadapi tantangan yang dinamis. Dari 108 titik yang terdeteksi, sebagian merupakan lokasi aktif dan sebagian lainnya tidak aktif. Namun, para pelaku seringkali menerapkan pola operasi “kucing-kucingan”.
“Pola operasinya kerap berubah. Mereka sering berhenti sementara ketika ada pengawasan, lalu kembali beroperasi saat situasi dianggap aman. Kondisi ini membuat pemantauan menjadi tidak mudah dan memerlukan strategi khusus,” ungkapnya.
Praktik pertambangan tanpa izin ini membawa konsekuensi serius bagi Kalimantan Timur. Dampak paling nyata adalah kerusakan lingkungan, seperti perubahan bentang alam, pencemaran sumber air, dan hilangnya keanekaragaman hayati.
Selain itu, kegiatan ilegal ini sepenuhnya mengabaikan standar keselamatan kerja sehingga sangat rentan menimbulkan korban jiwa.
Lebih lanjut, para pelaku tidak memiliki kewajiban untuk melakukan reklamasi atau pemulihan lahan pasca-tambang.
Akibatnya, mereka hanya meninggalkan lubang-lubang galian berbahaya yang mengancam ekosistem dan keselamatan warga sekitar.