IKNPOS.ID – Untuk mencegah tumpang tindih wilayah dan potensi konflik administratif di masa depan, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mulai mensosialisasikan dan menyerahkan peta resmi tapal batas kepada seluruh desa dan kelurahan di sekitar wilayah pembangunan IKN.
Menurut Direktur Pertanahan OIKN, Dr. Firyadi, selain pembagian peta, pihaknya juga memberikan pelatihan teknis kepada aparat desa.
Pelatihan tersebut mencakup pemahaman batas wilayah, pemetaan digital, hingga prosedur pelaporan jika terjadi pelanggaran batas.
“Kami tidak hanya menyerahkan dokumen, tapi juga memberi pemahaman teknis agar perangkat desa bisa menjalankan tugasnya dengan baik,” jelas Firyadi, Kamis, 7 Agustus 2025.
Ia mengatakan, di tengah pesatnya pembangunan IKN, masyarakat lokal perlu memahami secara pasti posisi geografis dan hukum wilayahnya. Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman atau sengketa lahan.
“Kami ingin pembangunan ini berjalan lancar tanpa menimbulkan konflik horizontal,” katanya menambahkan.
Friyadi menjelaskan, penataan batas ini dilakukan secara partisipatif, melibatkan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan aparat desa.
“Kami turun langsung bersama perangkat desa untuk memastikan tidak ada yang dirugikan,” ujarnya.
OIKN Buka Kanal Pengaduan Sistem Pengawasan Pertanahan
OIKN juga telah membuka kanal pengaduan yang terhubung dengan sistem pengawasan pertanahan, sebagai wadah bagi masyarakat melaporkan ketidaksesuaian peta dengan kondisi di lapangan.
Ke depan, OIKN menargetkan sistem peta geospasial terpadu yang dapat menunjang tata kelola pertanahan secara transparan dan adil.
“Peta ini bukan sekadar alat teknis, tapi juga alat perlindungan hak masyarakat,” kata Firyadi.