IKNPOS.ID – Untuk memastikan kesejahteraan pekerja di sektor pengelolaan gedung dan Kawasan, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun kota cerdas (smart city) yang aman, inklusif, dan modern, sekaligus memastikan kesejahteraan para pekerja, khususnya di sektor manajemen gedung dan kawasan.
Menurut Direktur Pengelolaan Gedung, Kawasan, dan Perkotaan OIKN, Desiderius Viby Indrayana, para pekerja adalah ujung tombak yang harus mendapatkan hak dan pelayanan setara.
“Kami langsung memberikan sentuhan kepada ujung tombak pekerja. Mereka punya hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan prima, dan diharapkan akan memberikan kembali outcome terbaik bagi kita semua,” ujar Viby, Minggu, 10 Agustus 2025.
Terdapat tiga hal yang menjadi fokus OIKN dalam mendorong kesetaraan hak pekerja:
- Kesejahteraan layak, melalui penyediaan Hunian Pekerja Konstruksi (HPK);
- Upah sesuai regulasi, minimal setara UMP/UMK, serta;
- Jaminan sosial dan kesehatan, melalui BPJS sesuai aturan pemerintah.
Kemudian memberikan upah sesuai regulasi, setidaknya setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan jaminan sosial serta kesehatan, melalui BPJS sesuai dengan aturan pemerintah.
Melalui upaya ini, OIKN berharap para pekerja dapat merasa aman dan dihargai, sehingga mereka bisa berkontribusi maksimal pada pembangunan IKN. Ini adalah bukti bahwa IKN dirancang untuk menjadi kota cerdas yang memprioritaskan manusia sebagai aset terpenting.