Jika tidak dibutuhkan, barulah tanah tersebut boleh dijual kepada pihak lain, tetap dengan syarat mengantongi rekomendasi dari OIKN.
1 2
Jika tidak dibutuhkan, barulah tanah tersebut boleh dijual kepada pihak lain, tetap dengan syarat mengantongi rekomendasi dari OIKN.
IKNPOS.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akhirnya membatalkan wacana pemberian uang saku...
IKNPOS.ID - Angin segar kembali berembus bagi para petani kelapa sawit di...
kolaborasi pemda ormas
Pengungkapan Narkoba samarinda