Jika tidak dibutuhkan, barulah tanah tersebut boleh dijual kepada pihak lain, tetap dengan syarat mengantongi rekomendasi dari OIKN.
Page 2 of 2
Jika tidak dibutuhkan, barulah tanah tersebut boleh dijual kepada pihak lain, tetap dengan syarat mengantongi rekomendasi dari OIKN.