IKN Pos
Kamis, Desember 25, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Ragam

Menteri Hukum: Lagu Indonesia Raya Bebas Royalti, Masuk Domain Publik

by Esnoe Wardhana
19:44 Agustus 19, 2025
in Ragam
A A
Upacara HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka.

Upacara HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka.

IKNPOS.ID – Lagu Indonesia Raya tidak akan terkena aturan royalty, lantaran sudah dikecualikan dalam UU Hak Cipta. Penegasan itu disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

“Nggak ada itu (lagu kebangsaan dikenakan royalti),” kata Supratman kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 18 Agustus 2025.

Dia mengatakan, pihak yang mengenakan royalti pada lagu Indonesia Raya adalah orang tidak membaca Undang-Undang tentang Hak Cipta secara utuh.

“Karena itu udah public domain. Apalagi Indonesia Raya. Nyata-nyata itu dikecualikan dari undang-undang. Itu nyata di dalam Undang-Undang Hak Cipta,” ujarnya.

“Nyata-nyata itu dikecualikan dari undang-undang. Itu nyata di dalam UU Hak Cipta. Enggak benarlah (bayar royalti),” lanjut dia.

Sebelumnya, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sempat menyatakan pertunjukan komersial dengan memutar dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya tetap harus membayar royalti.

Namun, seiring berjalannya polemik, Komisioner LMKN Bidang Kolekting dan Lisensi Yessi Kurniawan akhirnya menjelaskan bahwa “Indonesia Raya” telah berstatus sebagai domain publik, yakni ciptaan yang masa perlindungan hak ciptanya telah habis dan bebas digunakan oleh siapa pun.

“Terkait lagu Indonesia Raya ciptaan W.R. Supratman, ternyata sudah public domain,” ujar Yessi Kurniawan saat dikonfirmasi, Rabu, 6 Agustus 2025.

Anisha Aprilia

Tags: aturan royalti lagu 2025IKNPOS.IDlaguLagu Indonesia RayaRoyalti Lagu

Esnoe Wardhana

Next Post

Lowongan Kerja di Kaltim Agustus 2025: Perusahaan Gas Industri Terbesar di Indonesia Buka Peluang Karier, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!

Polemik Royalti Lagu Kebangsaan, Erick Thohir Angkat Bicara

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

IKN Bisa Jadi Acuan dan Referensi Pembangunan Kota di Masa Depan

16:51 Desember 25, 2025

Telkomsel Harumkan Indonesia dengan 5 Penghargaan Glotel Awards, Komitmen Pulihkan Jaringan Sumatera Utara Berlanjut

15:51 Desember 25, 2025

Laboratorium Kota Masa Depan: IKN Targetkan Jadi Ibu Kota Politik pada 2028

14:16 Desember 25, 2025

Natal Dairi  

10:52 Desember 25, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version