IKNPOS.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menyamakan pajak dengan zakat dan wakaf dari sisi manfaat sosialnya.
Sri Mulyani menyebutkan bahwa ketiganya memiliki esensi yang sama, yaitu sebagai instrumen untuk mendistribusikan kembali kekayaan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Pernyataan kontroversial tersebut disampaikan dalam acara Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah pada hari Rabu, 13 Agustus 2025. Dalam paparannya, Sri Mulyani menjelaskan bahwa dana pajak yang dikumpulkan oleh negara pada hakikatnya digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sama seperti tujuan zakat dan wakaf dalam ajaran Islam.
“Dalam setiap rezeki dan harta yang kamu dapatkan, ada hak orang lain,” ujar Sri Mulyani.
Ia mencontohkan penggunaan dana pajak untuk berbagai program sosial seperti Bantuan Sosial (Bansos), layanan kesehatan gratis, beasiswa pendidikan, hingga subsidi untuk usaha kecil dan menengah (UKM). Menurutnya, mekanisme ini sejalan dengan prinsip keadilan sosial dalam ekonomi syariah.
MUI: Pajak dan Zakat Adalah Dua Kewajiban Berbeda
Menanggapi pernyataan tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara untuk memberikan klarifikasi. Melalui keterangannya, MUI menegaskan bahwa pajak dan zakat merupakan dua hal yang berbeda secara fundamental, baik dari sisi landasan hukum, konsep, maupun implementasinya.
Menurut KH Abdul Muiz, salah seorang perwakilan MUI, zakat adalah kewajiban ibadah yang diatur secara spesifik dalam syariat Islam, termasuk mengenai nishab (batas minimal harta), haul (periode waktu), dan delapan golongan penerima (mustahik) yang telah ditentukan.
“Sedangkan zakat adalah kewajiban bagi umat Islam dengan ketentuan sudah sampai kena wajib zakat dan harus didistribusikan kepada kelompok tertentu,” kata Abdul Muiz kepada awak media, Jumat 15 Agustus 2025
Di sisi lain, pajak merupakan kewajiban sipil yang berlaku untuk seluruh warga negara tanpa memandang agama. Kewajiban ini diatur oleh undang-undang negara dan peruntukannya lebih luas untuk kepentingan umum, seperti pembangunan infrastruktur dan biaya operasional negara.