IKN Pos
Minggu, Oktober 5, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home News

Mahkamah Agung Resmi Gunakan Pelat Khusus ‘MA’, Sang Ketua Pakai MA 1

by Lina
21:40 Agustus 19, 2025
in News
A A
pelat khusus MA

Mahkamah Agung kini memiliki pelat nomor kendaraan khusus bertanda “MA”. Ketua MA menggunakan pelat MA 1 menggantikan RI 8. Kebijakan ini hasil sinergi MA dan Polri untuk mendukung kelancaran tugas peradilan.Foto:Anisha Aprilia/Disway.id

IKNPOS.ID – Mahkamah Agung kini memiliki pelat nomor kendaraan khusus bertanda “MA”. Ketua MA menggunakan pelat MA 1 menggantikan RI 8. Kebijakan ini hasil sinergi MA dan Polri untuk mendukung kelancaran tugas peradilan.

Mahkamah Agung (MA) kini menjadi lembaga pertama di Indonesia yang memperoleh izin resmi penggunaan pelat nomor kendaraan khusus bertanda “MA”. Pengenalan perdana dilakukan pada perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 MA di Jakarta, Selasa, 19 Agustus 2025.

Dalam acara tersebut, Kepala Sub Direktorat STNK Korlantas Polri Kombes Pol Dedy Suhartono secara simbolis menyerahkan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus MA kepada Sekretaris MA, Sugiyanto.

Dengan kebijakan baru ini, Ketua Mahkamah Agung yang sebelumnya menggunakan pelat RI 8 kini resmi memakai pelat “MA 1”.

Dilansir dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA RI, kebijakan ini tertuang dalam Surat Nomor B/11573/VI/YAN.1.2./2025/Korlantas yang ditandatangani Kepala Korlantas Polri Irjen. Pol. Agus Suryo Nugroho pada 12 Juni 2025.

Proses perumusan pelat nomor khusus ini dibahas bersama sejak Februari hingga April 2025. Polri melalui Korlantas, Baintelkam, Divpropam, dan Spripim sepakat mengakomodir kebutuhan MA tanpa menunggu perubahan regulasi yang biasanya memakan waktu panjang.

Kendaraan yang Berhak Menggunakan Pelat “MA”

Pelat khusus ini berlaku untuk:

Kendaraan dinas milik negara tercatat di MA atau badan peradilan di bawahnya.

Kendaraan pinjam pakai dari kementerian/lembaga lain.

Kendaraan sewa atau kontrak untuk mendukung tugas pejabat peradilan.

Adapun peruntukan mencakup pimpinan MA, Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, pejabat tinggi madya dan pratama, pimpinan pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama, hakim, panitera, sekretaris pengadilan, hingga pejabat lain dengan izin Sekretaris MA.

Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, menegaskan bahwa penerapan pelat khusus ini bukan sekadar administratif, melainkan wujud nyata sinergi antar-lembaga.

“Inisiatif ini bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi bukti bahwa harmonisasi antar kementerian-lembaga dapat diwujudkan demi kelancaran tugas peradilan,” ujar Sunarto.

Page 1 of 2
12Next
Tags: aturan baru pelat kendaraan pejabat MAkendaraan dinas pejabat Mahkamah AgungPelat Khusus “MA” Resmi Berlaku di Mahkamah Agungpelat nomor khusus Mahkamah Agung MA 1penggunaan STNK dan TNKB khusus MAsinergi Mahkamah Agung dan Polri

Lina

Next Post

Rumah Tapak Modern di Wilayah IKN Ditargetkan Bisa Dihuni pada 2028

Tunjangan Perumahan DPR Rp50 Juta, Total Penghasilan Rp70 Juta!

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Presiden Prabowo Sebut Tidak Ada Tempat bagi Pemimpin TNI yang Tak Kompeten

19:00 Oktober 5, 2025

Dinkes: Seluruh SPPG di Jakarta Belum Kantongi Sertifikat Laik Higienis

18:44 Oktober 5, 2025

Pemerintah Pusat Bantu Peningkatan Layanan Kesehatan di Serambi IKN

17:58 Oktober 5, 2025

Pendaftaran TKA 2025 Resmi Ditutup, Hampir 3,5 Juta Siswa Ikut serta: Cek Jadwal, Data Peserta, dan Persiapan Ujian

17:15 Oktober 5, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version