Ia menambahkan, penerapan pelat khusus ini tetap sejalan dengan regulasi, serta memastikan administrasi kendaraan di lingkungan MA lebih tertib dan transparan.
“Saya percaya STNK dan TNKB khusus di lingkungan Mahkamah Agung dapat mendorong kerja sama solid dengan Polri dan lembaga negara lainnya. Kerja sama yang kuat selalu melahirkan kemajuan nyata,” tutupnya.
Dengan resmi digunakannya pelat nomor khusus “MA”, Mahkamah Agung menjadi pionir di Indonesia dalam penerapan identitas kendaraan institusional. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan efisiensi, memperkuat sinergi MA dan Polri, serta memastikan kelancaran mobilitas pejabat peradilan dalam menjalankan tugas negara.(Anisha Aprilia/Disway.id)