Home News Mahkamah Agung Resmi Gunakan Pelat Khusus ‘MA’, Sang Ketua Pakai MA 1
News

Mahkamah Agung Resmi Gunakan Pelat Khusus ‘MA’, Sang Ketua Pakai MA 1

Share
pelat khusus MA
Mahkamah Agung kini memiliki pelat nomor kendaraan khusus bertanda “MA”. Ketua MA menggunakan pelat MA 1 menggantikan RI 8. Kebijakan ini hasil sinergi MA dan Polri untuk mendukung kelancaran tugas peradilan.Foto:Anisha Aprilia/Disway.id
Share

IKNPOS.ID – Mahkamah Agung kini memiliki pelat nomor kendaraan khusus bertanda “MA”. Ketua MA menggunakan pelat MA 1 menggantikan RI 8. Kebijakan ini hasil sinergi MA dan Polri untuk mendukung kelancaran tugas peradilan.

Mahkamah Agung (MA) kini menjadi lembaga pertama di Indonesia yang memperoleh izin resmi penggunaan pelat nomor kendaraan khusus bertanda “MA”. Pengenalan perdana dilakukan pada perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 MA di Jakarta, Selasa, 19 Agustus 2025.

Dalam acara tersebut, Kepala Sub Direktorat STNK Korlantas Polri Kombes Pol Dedy Suhartono secara simbolis menyerahkan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus MA kepada Sekretaris MA, Sugiyanto.

Dengan kebijakan baru ini, Ketua Mahkamah Agung yang sebelumnya menggunakan pelat RI 8 kini resmi memakai pelat “MA 1”.

Dilansir dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA RI, kebijakan ini tertuang dalam Surat Nomor B/11573/VI/YAN.1.2./2025/Korlantas yang ditandatangani Kepala Korlantas Polri Irjen. Pol. Agus Suryo Nugroho pada 12 Juni 2025.

Proses perumusan pelat nomor khusus ini dibahas bersama sejak Februari hingga April 2025. Polri melalui Korlantas, Baintelkam, Divpropam, dan Spripim sepakat mengakomodir kebutuhan MA tanpa menunggu perubahan regulasi yang biasanya memakan waktu panjang.

Kendaraan yang Berhak Menggunakan Pelat “MA”

Pelat khusus ini berlaku untuk:

Kendaraan dinas milik negara tercatat di MA atau badan peradilan di bawahnya.

Kendaraan pinjam pakai dari kementerian/lembaga lain.

Kendaraan sewa atau kontrak untuk mendukung tugas pejabat peradilan.

Adapun peruntukan mencakup pimpinan MA, Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, pejabat tinggi madya dan pratama, pimpinan pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama, hakim, panitera, sekretaris pengadilan, hingga pejabat lain dengan izin Sekretaris MA.

Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, menegaskan bahwa penerapan pelat khusus ini bukan sekadar administratif, melainkan wujud nyata sinergi antar-lembaga.

“Inisiatif ini bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi bukti bahwa harmonisasi antar kementerian-lembaga dapat diwujudkan demi kelancaran tugas peradilan,” ujar Sunarto.

Share
Related Articles
News

Reog Ponorogo dan Petik Melon Ramaikan Kawasan Bendungan Sepaku Semoi

IKNPOS.ID - Bendungan Sepaku Semoi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) kini...

News

Kreasi Kuliner dan Souvenir Nusantara Tarik Ribuan Pengunjung ke IKN saat Lebaran

IKNPOS.ID - Libur Idulfitri 1447 H menjadi momentum emas bagi pelaku usaha...

News

Libur Lebaran Dorong Inovasi dan Kreativitas UMKM di IKN

IKNPOS.ID - Momentum libur Idulfitri 1447 H tidak hanya menjadi ajang berkumpulnya...

News

Korlantas Siapkan One Way Lokal KM 390–KM 70, Antisipasi Lonjakan Arus Balik

IKNPOS.ID - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersiap menerapkan rekayasa lalu lintas...