IKN Pos
Minggu, Oktober 12, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Ragam

Kejati Sumsel Sita Rp506 Miliar Terkait Kasus Dugaan Pemberian Fasilitas Pinjaman Bank Plat Merah

by Esnoe Wardhana
18:22 Agustus 7, 2025
in Ragam
A A
Kejati Sumsel melakukan penyitaan barang bukti uang senilai Rp. 506.150.000.000.

Kejati Sumsel melakukan penyitaan barang bukti uang senilai Rp. 506.150.000.000.

IKNPOS.ID – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang senilai Rp. 506.150.000.000, Kamis, 7 Agustus 2025.

Penyitaan barang bukti ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL.

“Hal tersebut merupakan langkah awal dalam Pengembalian Kerugian Keuangan Negara, karena dalam penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi tidak hanya dipentingkan untuk Penetapan Tersangka serta Pemidanaannya akan tetapi juga tidak kalah pentingnya yaitu dilakukan Penyelamatan Keuangan Negara,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.

Ia menambahkan, ke depannya akan ada potensi bertambahnya Penyelamatan Keuangan Negara dari aset yang sudah dilakukan pemblokiran yang nantinya akan dilakukan pelelangan dengan estimasi sekitar kurang lebih Rp.400 Miliar.

Dari rilis sebelumnya sudah disebutkan bahwa Estimasi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1,3 Triliun, sehingga dari penyitaan terhadap barang bukti tersebut dapat dilakukan Penyelamatan Keuangan Negara hampir mencapai Rp. 1 Triliun.

“Terkait Penetapan Tersangka, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” lanjutnya.

Tags: Bank Plat MerahIKNPOS.IDKejaksaan Tinggi Sumatera SelatanKejati sumselPenyitaan Barang Bukti

Esnoe Wardhana

Next Post

Pengamat Sebut Spin Off BTN Syariah Jadi Ukuran Akselerasi Perbankan Syariah

Perkuat Layanan Kesehatan di Provinsi Penyangga IKN, Kemenkes Terjunkan 26 Nakes

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

AYO DAFTAR! Loker Gaji Rp26 Juta di Kedubes Inggris, Fasilitas Level Diplomat

23:28 Oktober 11, 2025

SILENT KILLER! Kanker Usus Besar Incar Gen Z & Milenial

22:14 Oktober 11, 2025

Melalui Run For Humanity Trail Run Sentul, BSI Wujudkan Semangat Kepedulian Sosial dan Spiritual

22:02 Oktober 11, 2025

GAMER HARUS TAHU! Semua Game di Indonesia Wajib Punya Label Usia, Cek Aturannya

21:30 Oktober 11, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version