IKNPOS.ID – Pencurian iPhone tidak hanya merugikan secara materi. Tetapi juga mengancam data pribadi yang tersimpan di dalamnya. Apple, melalui pembaruan iOS 17.3, meluncurkan fitur canggih yang disebut ‘Stolen Device Protection’ atau Perlindungan Perangkat yang Dicuri.
Fitur ini dirancang khusus untuk mengamankan data Anda dari maling yang mungkin mengetahui kata sandi. Fitur ini menambahkan lapisan keamanan ekstra. Bahkan jika pencuri berhasil mendapatkan kata sandi atau passcode kamu.
Stolen Device Protection berfungsi seperti pos pemeriksaan tambahan. Saat ponsel berada di lokasi yang tidak dikenal, upaya untuk mengubah kata sandi Apple ID, mematikan ‘Find My’, atau mengakses data keuangan akan membutuhkan Face ID atau Touch ID.
Jika verifikasi biometrik gagal, iPhone akan memberlakukan penundaan satu jam sebelum Anda bisa mencoba lagi. Strategi ini secara efektif menggagalkan niat buruk pencuri untuk mengambil alih akun Anda.
Aktifkan Fitur Perlindungan
Kamu juga bisa mengatur fitur ini untuk selalu aktif. Bahkan di lokasi yang dikenali. Untuk mengaktifkannya, pastikan iPhone sudah diperbarui ke iOS 17.3. Selain itu, semua fitur keamanan utama seperti autentikasi dua faktor, Face ID, dan ‘Find My’ sudah menyala.
Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk mengaktifkan fitur perlindungan ini:
- Buka aplikasi Pengaturan (Settings).
- Pilih ‘Face ID & Passcode’ dan masukkan passcode Anda.
- Gulir ke bawah dan cari tombol ‘Stolen Device Protection’.
- Geser toggle untuk mengaktifkan fitur ini.
- Pilih antara opsi ‘Away from Familiar Locations’ atau ‘Always’ sesuai preferensi Anda.
Dengan mengaktifkan fitur ini, Anda tidak hanya melindungi perangkat fisik, tetapi juga data-data penting di dalamnya. Ini adalah langkah proaktif yang sangat penting di era digital saat ini.