IKNPOS.ID – Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir menyatakan, pihaknya akan melakukan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta atau RUU Hak Cipta.
Ia mengatakan DPR RI selalu siap bekerja untuk menyesuaikan kebutuhan masyarakat.
“Kalau memang diperlukan kita revisi (undang-undang hak cipta) Enggak ada masalah. DPR siap kerja terus kok,” kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Agustus 2025.
Namun, kata dia, saat ini pihaknya masih menunggu kajian dari Kementerian Hukum (Kemenkum).
“Royalti ini kan masih dikaji ya. Kita tunggu kementerian Hukum mengkajinya seperti apa. Nanti hasil kajian dari Kementerian Hukum itu kan diserahkan juga, dikoordinasikan dengan DPR. Nanti kita juga tentunya ada badan keahlian yang mengkaji ini, yang mengkaji hal-hal tersebut,” jelasnya.
Adies menilai, persoalan royalti lagu menjadi hal yang sentitif. Karena itu, dia menegaskan bahwa DPR RI enggan terburu-buru untuk membahas RUU Hak Cipta sebelum kajian dari Kementerian Hukum tuntas.
“Nanti hasil kajian dari Kementerian Hukum itu akan diserahkan dan dikoordinasikan dengan DPR. Kita juga tentunya ada badan keahlian yang mengkaji hal-hal tersebut,” imbuhnya.
Diketahui, polemik royalti mencuat usai Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) membebankan pembayaran royalti terhadap pengusaha, UMKM hingga masyarakat.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta masyarakat tidak usah takut untuk memutar lagu atau musik di tengah polemik royalti. Dasco mengatakan, DPR dalam pekan ini akan mengumumkan kebijakan terkait masalah ini.
“Diputar aja, nanti tunggu pengumuman (DPR) sehari dua hari ini, silakan putar aja (musik),” kata Dasco.
Anisha Aprilia