Home News Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Dirilis: Jam Kerja, Perbedaan dengan Penuh Waktu, dan Aturan Terbaru KemenPANRB
News

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Dirilis: Jam Kerja, Perbedaan dengan Penuh Waktu, dan Aturan Terbaru KemenPANRB

Share
Seleksi CPNS dan PPPK 2024
Share

IKNPOS.ID – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai pemerintah yang berasal dari pegawai non-ASN yang tidak lolos seleksi CPNS atau PPPK penuh waktu.

Kebanyakan dari mereka merupakan tenaga honorer yang sudah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baru-baru ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) merilis aturan terbaru terkait PPPK Paruh Waktu.

Salah satu informasi yang paling banyak dicari adalah kisaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025 dan perbedaannya dengan PPPK Penuh Waktu.

Kisaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Berdasarkan Peraturan KemenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu paling sedikit sama dengan gaji yang diterima saat masih berstatus pegawai non-ASN atau mengikuti Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku di wilayah masing-masing.

Artinya, tidak ada angka pasti yang seragam di seluruh Indonesia. Besarnya gaji akan mengikuti kebijakan setiap instansi dan standar UMK setempat.

Jabatan PPPK Paruh Waktu yang dapat diusulkan antara lain:

  • Guru

  • Tenaga kesehatan

  • Tenaga teknis lainnya, seperti Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.

Gaji PPPK Penuh Waktu 2025

Jika PPPK Paruh Waktu diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, sistem gaji akan mengikuti Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Besarannya berbeda sesuai golongan dan pendidikan terakhir. Berikut kisarannya:

  • Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900 (Lulusan SD)

  • Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900 (Lulusan SMA sederajat)

  • Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500 (Lulusan S1/D4)

  • Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000 (Lulusan S3)

  • Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900 (tertinggi)

Selain gaji pokok, PPPK Penuh Waktu mendapatkan tunjangan:

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan

  • Tunjangan jabatan struktural/fungsional

  • Tunjangan khusus untuk posisi tertentu

Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

AspekPPPK Paruh WaktuPPPK Penuh Waktu
Jam Kerja4 jam per hari8 jam per hari
GajiMinimal UMK / gaji non-ASN sebelumnyaMengacu Perpres No. 11/2024
PengangkatanBerdasarkan evaluasi kinerja & syarat administrasiSeleksi dan kontrak penuh waktu
Kontrak KerjaSesuai kesepakatan waktu di kontrakMengikuti standar jam kerja ASN

Buat kamu yang saat ini masih berstatus honorer atau non-ASN dan belum lolos CPNS/PPPK penuh waktu, PPPK Paruh Waktu 2025 bisa jadi peluang untuk mendapatkan status pegawai pemerintah dengan jam kerja lebih fleksibel.

Walaupun gaji PPPK Paruh Waktu 2025 tidak sebesar PPPK Penuh Waktu, sistem ini tetap memberikan kepastian pendapatan yang setara UMK serta peluang untuk diangkat menjadi penuh waktu di masa depan.

Tips:

Share
Related Articles
Geger Kim Jong Un Luncurkan Rudal Balistik Lagi, China Langsung Pasang Badan Minta Ketenangan!
News

Geger Kim Jong Un Luncurkan Rudal Balistik Lagi, China Langsung Pasang Badan Minta Ketenangan!

IKNPOS.ID - Semenanjung Korea kembali membara! Pemimpin tertinggi Korea Utara, Kim Jong...

MedcoEnergi Cetak Rekor Produksi Migas Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham MEDC Bakal To The Moon?
News

LUAR BIASA! MedcoEnergi Cetak Rekor Produksi Migas Tertinggi Sepanjang Sejarah

IKNPOS.ID - Kabar heboh datang dari raksasa energi tanah air! PT Medco...

TIKET JAKARTA – MEDAN TEMBUS Rp8 JUTA! Kemenhub Temukan Pola Licik Penjualan
News

TIKET JAKARTA – MEDAN TEMBUS Rp8 JUTA! Kemenhub Temukan Pola Licik Penjualan

IKNPOS.ID - Keluhan publik soal harga tiket pesawat domestik yang melonjak ekstrem...

Ekspor Batu Bara Bakal Dipajaki! Berlaku Surut Januari 2026?
News

Ekspor Batu Bara Bakal Dipajaki! Berlaku Surut Januari 2026?

IKNPOS.ID - Rencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara kembali...