Home News Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Dirilis: Jam Kerja, Perbedaan dengan Penuh Waktu, dan Aturan Terbaru KemenPANRB
News

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Dirilis: Jam Kerja, Perbedaan dengan Penuh Waktu, dan Aturan Terbaru KemenPANRB

Share
Seleksi CPNS dan PPPK 2024
Share

IKNPOS.ID – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai pemerintah yang berasal dari pegawai non-ASN yang tidak lolos seleksi CPNS atau PPPK penuh waktu.

Kebanyakan dari mereka merupakan tenaga honorer yang sudah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baru-baru ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) merilis aturan terbaru terkait PPPK Paruh Waktu.

Salah satu informasi yang paling banyak dicari adalah kisaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025 dan perbedaannya dengan PPPK Penuh Waktu.

Kisaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Berdasarkan Peraturan KemenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu paling sedikit sama dengan gaji yang diterima saat masih berstatus pegawai non-ASN atau mengikuti Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku di wilayah masing-masing.

Artinya, tidak ada angka pasti yang seragam di seluruh Indonesia. Besarnya gaji akan mengikuti kebijakan setiap instansi dan standar UMK setempat.

Jabatan PPPK Paruh Waktu yang dapat diusulkan antara lain:

  • Guru

  • Tenaga kesehatan

  • Tenaga teknis lainnya, seperti Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.

Gaji PPPK Penuh Waktu 2025

Jika PPPK Paruh Waktu diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, sistem gaji akan mengikuti Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Besarannya berbeda sesuai golongan dan pendidikan terakhir. Berikut kisarannya:

  • Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900 (Lulusan SD)

  • Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900 (Lulusan SMA sederajat)

  • Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500 (Lulusan S1/D4)

  • Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000 (Lulusan S3)

  • Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900 (tertinggi)

Selain gaji pokok, PPPK Penuh Waktu mendapatkan tunjangan:

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan

  • Tunjangan jabatan struktural/fungsional

  • Tunjangan khusus untuk posisi tertentu

Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

Aspek PPPK Paruh Waktu PPPK Penuh Waktu
Jam Kerja 4 jam per hari 8 jam per hari
Gaji Minimal UMK / gaji non-ASN sebelumnya Mengacu Perpres No. 11/2024
Pengangkatan Berdasarkan evaluasi kinerja & syarat administrasi Seleksi dan kontrak penuh waktu
Kontrak Kerja Sesuai kesepakatan waktu di kontrak Mengikuti standar jam kerja ASN

Buat kamu yang saat ini masih berstatus honorer atau non-ASN dan belum lolos CPNS/PPPK penuh waktu, PPPK Paruh Waktu 2025 bisa jadi peluang untuk mendapatkan status pegawai pemerintah dengan jam kerja lebih fleksibel.

Walaupun gaji PPPK Paruh Waktu 2025 tidak sebesar PPPK Penuh Waktu, sistem ini tetap memberikan kepastian pendapatan yang setara UMK serta peluang untuk diangkat menjadi penuh waktu di masa depan.

Tips:

Share
Related Articles
News

Bus AKAP Hantam Mobil Pemudik di Tol Trans Jawa KM 304, Arus Kendaraan Sempat Macet

IKNPOS ID -   Kecelakaan lalu lintas terjadi di ruas Jalan Tol Trans...

News

Cerita Mudik Lebaran 2026: Perjalanan Jakarta ke Boyolali Diwarnai Tiga Kecelakaan di Jalan Tol

IKNPOS. ID — Arus mudik Lebaran 2026 mulai memadati sejumlah ruas jalan...

Mobil Dinas Gubernur Kaltim Dikembalikan
News

Mobil Dinas Mewah Gubernur Kaltim Resmi Dikembalikan, Harga dan Pajaknya Jadi Sorotan

IKNPOS.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) akhirnya resmi mengembalikan unit...

Tim Gabungan antara Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di 2 lokasi terkait aduan adanya pemberangkatan pekerja migran Indonesia secara nonprosedural
News

Jelang Mudik Lebaran 2026, KP2MI Siagakan Layanan Kepulangan Pekerja Migran di Bandara hingga Perbatasan

KP2MI) menyiapkan layanan khusus di sejumlah titik kedatangan untuk mengantisipasi arus kepulangan...