IKN Pos
Minggu, Juli 20, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Lifestyle

Zakat Penghasilan untuk Karyawan: Wajib atau Tidak? Ini Penjelasannya

by Makruf
12:32 Juli 19, 2025
in Lifestyle
A A
Zakat Penghasilan

Zakat Penghasilan, Image: DALL·E 3

IKNPOS.ID – Banyak karyawan bertanya tentang zakat penghasilan. Sebagian orang merasa ragu apakah gaji bulanan termasuk jenis penghasilan yang terkena kewajiban zakat. Pertanyaan seperti ini muncul karena belum semua orang memahami syarat dan cara menunaikannya.

Agar tidak salah langkah, kamu perlu memahami definisi, aturan, hingga cara menghitung zakat penghasilan secara praktis dan relevan untuk kehidupan para pekerja saat ini.

Apa Itu Zakat Penghasilan?

Zakat penghasilan berarti zakat atas pendapatan yang seseorang peroleh dari pekerjaan halal dan rutin. Gaji, bonus, komisi, fee, atau honorarium termasuk jenis penghasilan yang perlu masuk perhitungan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa pada tahun 2003 tentang kewajiban zakat ini. Dalam praktiknya, zakat ini masuk kategori zakat mal (zakat harta), dengan ketentuan nisab dan kadar tertentu.

Mengapa Karyawan Juga Termasuk?

Karyawan memperoleh penghasilan rutin yang bisa melebihi nisab. Karena itu, zakat penghasilan tidak hanya berlaku bagi pengusaha atau profesional bebas, tetapi juga mencakup pegawai tetap. Selama pendapatan melampaui batas minimal yang ditetapkan, maka kewajiban zakat pun berlaku.

Kapan Zakat Penghasilan Menjadi Wajib?

Seseorang wajib mengeluarkan zakat penghasilan jika pendapatannya sudah mencapai nisab, yaitu senilai 85 gram emas per tahun. Jika harga emas saat ini sekitar Rp1.200.000 per gram, maka batas nisab tahunan mencapai Rp102 juta, atau sekitar Rp8,5 juta per bulan.

Bagaimana Jika Penghasilan Tidak Tetap?

Orang dengan pendapatan tidak tetap tetap bisa menghitung zakat secara akumulatif. Misalnya, dengan menghitung total pendapatan selama setahun. Jika jumlahnya melampaui nisab, maka zakat tetap wajib dikeluarkan. Namun bila tidak mencapai, maka tidak ada kewajiban, meskipun tetap dianjurkan untuk bersedekah.

Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Kamu bisa memilih dua pendekatan perhitungan: berdasarkan penghasilan bersih atau penghasilan kotor.

Contoh Perhitungan

Misalnya, kamu menerima gaji Rp10 juta dan menggunakan Rp4 juta untuk kebutuhan pokok. Sisa Rp6 juta bisa dikenai zakat. Maka 2,5 persen × Rp6 juta = Rp150.000 per bulan.

Sebagian orang memilih menghitung langsung dari penghasilan kotor agar lebih praktis. Contohnya, 2,5 persen × Rp10 juta = Rp250.000 per bulan.

Pilih pendekatan yang membuat kamu lebih nyaman dan mampu melaksanakannya secara konsisten.

Page 1 of 3
123Next
Tags: bayar zakat lewat aplikasicara membayar zakat penghasilancara menghitung zakat penghasilannisab zakat penghasilanwajib zakat dari gajizakat gaji bulananzakat penghasilanzakat penghasilan bulananzakat penghasilan untuk karyawanzakat profesi vs penghasilan

Makruf

Next Post

Sinyal Bahaya! Smart Money Tinggalkan Pi Coin Diam-Diam

Inspirasi Ruang Game Kekinian yang Bikin Betah Main Seharian

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Hari Minggu Tiba Waktunya Liburan, Ini Kumpulan Doa Bepergian atau Traveling

09:45 Juli 20, 2025

Harga Nintendo Switch 2 Kemahalan buat Kantongmu? Ini 3 Alternatif Lain yang Bisa Jadi Pilihan

09:41 Juli 20, 2025

Hindari 7 Kesalahan Fatal Ini dalam Merawat Tanaman Hias, Biar Nggak Cepat Layu!

09:17 Juli 20, 2025

Tak Butuh Modal! Pi Network Siap Geser ONDO & XYZVerse

08:49 Juli 20, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version