IKNPOS.ID – Wacana agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali mengemuka usai muncul usulan Partai NasDem. Namun, Partai Amanat Nasional (PAN) justru memberi catatan kritis terkait usulan itu. PAN menyebut bakal ada potensi polemik baru jika langkah tersebut diambil.
Wakil Ketua Umum PAN, Saleh Partaonan Daulay, menilai usulan NasDem belum tentu bisa langsung diterima. Ia menyarankan agar NasDem terlebih dahulu mengonfirmasi langsung kepada Gibran.
“Sebagai langkah awal, sebaiknya ditanyakan dulu ke Wapres Gibran. Kalau beliau keberatan, usulan ini jelas sulit diterapkan. Tapi kalau pun bersedia, potensi polemik tetap ada,” ujar Saleh kepada wartawan, Minggu 20 Juli 2025.
Namun demikian, Saleh tetap mengapresiasi kekhawatiran NasDem terhadap masa depan pembangunan IKN. Ia menyadari bahwa anggaran untuk proyek ini sudah sangat besar. Namun menurutnya, solusi semacam ini perlu dikaji secara menyeluruh dengan melibatkan banyak pihak.
“Usulan tersebut tak bisa dianggap enteng. Harus dibahas secara luas. Bahkan akan lebih baik jika Presiden Prabowo turun langsung menangani hal ini,” tambahnya.
Ia berpendapat, kehadiran wapres di IKN tidaklah mendesak. Proyek akan berjalan lebih cepat bila anggaran mencukupi. Saat ini, fokus utama pemerintah adalah menjalankan program-program prioritas yang telah dirancang.
Sebelumnya, Partai NasDem mendorong pemerintah menempatkan Wapres Gibran di IKN guna menghentikan polemik terkait nasib megaproyek tersebut. Mereka menilai, aktivitas pemerintahan di IKN bisa dimulai dengan kehadiran wapres, agar gedung-gedung yang sudah terbangun tidak dibiarkan terbengkalai.
“Kalau tidak ada aktivitas, biaya pemeliharaan akan membengkak. Wapres bisa mulai berkantor di IKN sebagai bentuk komitmen,” ucap Waketum NasDem, Saan Mustopa, Jumat 18 Juli 2025.
Saan juga mengusulkan agar pemerintah segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota dan pengalihan fungsi kelembagaan dari Jakarta ke IKN. Ia menilai Keppres akan mempercepat transisi kerja kementerian dan lembaga negara.