Pasal-pasal ini mengacu pada tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
3. Vonis Lepas dan Upaya Kasasi
Meskipun nilai kerugian negara sangat besar, ke-12 korporasi ini sempat divonis “lepas,”, Kejagung menempuh jalur kasasi.
- Vonis lepas Tingkat Pertama: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutus ke-12 terdakwa korporasi tersebut dengan putusan “lepas dari segala tuntutan hukum”. Putusan ini berarti hakim mengakui perbuatan terdakwa terbukti, tetapi bukan merupakan tindak pidana atau tidak bisa dihukum berdasarkan tuntutan jaksa.
- Upaya Penuntut Umum: Merespons putusan tersebut, Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi. Hingga saat ini perkara masih dalam tahap pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung.
4. Hasil Audit BPKP dan UGM
Perhitungan kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka yang sangat fantastis, melibatkan kerugian keuangan negara, illegal gain, dan kerugian perekonomian negara.
- Total Kerugian Negara: Berdasarkan perhitungan Hasil Audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Laporan Kajian Analisis Keuntungan Ilegal dan Kerugian Perekonomian Negara dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, total kerugian mencapai:
Musim Mas Group (Seluruhnya Rp4.890.938.943.794,1)
- PT MUSIM MAS: Rp1.430.930.230.450,21
- PT INTIBENUA PERKASATAMA: Rp3.194.755.791.704,97
- PT MIKIE OLEO NABATI INDUSTRI: Rp5.201.108.727,67
- PT AGRO MAKMUR RAYA: Rp27.323.208.023,58
- PT MUSIM MAS – FUJI: Rp14.655.370.760,57
- PT MEGASURYA MAS: Rp31.469.289.804,88
- PT WIRA INNO MAS: Rp186.603.925.161,20
Grup Permata Hijau (Seluruhnya Rp937.558.181.691,26)
- PT NAGA MAS PALMOIL LESTARI: Rp381.946.913.948,50
- PT PELITA AGUNG AGRINDUSTRI: Rp207.432.381.362,59
- PT NUBIKA JAYA: Rp13.767.239.070,26
- PT PERMATA HIJAU PALM OLEO: Rp325.401.805.436,52
- PT PERMATA HIJAU SAWIT: Rp9.009.841.873,39
5. Strategi Kasasi Penuntut Umum
Sebelumnya, enam dari dua belas perusahaan telah menitipkan uang sebagai pengganti kerugian negara, yang kini telah disita dan akan menjadi bagian dari memori kasasi.
- Dari 12 terdakwa korporasi, 6 perusahaan telah menitipkan uang sebagai ganti rugi negara:
- Musimmas Group: 1 perusahaan, yaitu PT Musim Mas, menitipkan sebesar Rp1.188.461.774.666.
- Permata Hijau Group: 5 perusahaan menitipkan total Rp186.430.960.865,26, dengan rincian:
- PT NAGAMAS PALM OIL LESTARI: Rp53.077.236.037,50
- PT PELITA AGUNG AGRINDUSTRI: Rp34.687.715.285,59
- PT NUBIKA JAYA: Rp13.767.239.070,26
- PT PERMATA HIJAU PALM OLEO: Rp76.401.128.013,52
- PT PERMATA HIJAU SAWIT: Rp8.497.642.458,39
- Total Uang Titipan yang Disita: Seluruh uang titipan dari 6 terdakwa korporasi tersebut berjumlah Rp1.374.892.735.527,5, yang saat ini tersimpan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Jampidsus pada Bank BRI.
- Strategi Tambahan Memori Kasasi: Setelah penyitaan, Tim Penuntut Umum akan mengajukan Tambahan Memori Kasasi. Ini bertujuan untuk memasukkan uang yang telah disita tersebut sebagai bagian tak terpisahkan dari Memori Kasasi.
- Kompensasi Kerugian Negara: Tujuannya agar Hakim Agung yang memeriksa kasasi dapat mempertimbangkan uang tersebut untuk “dikompensasikan” demi membayar seluruh kerugian negara yang timbul akibat perbuatan korupsi para terdakwa korporasi.
JAMPIDSUS Kejagung Febrie Adriansyah menegaskan pihaknya akan terus berusaha mengembalikan kerugian negara.