Home News TAJIR MELINTIR! Harta Eks Dirut Allo Bank Indra Utoyo, Tersangka Korupsi Mesin EDC Tembus Rp156 Miliar
News

TAJIR MELINTIR! Harta Eks Dirut Allo Bank Indra Utoyo, Tersangka Korupsi Mesin EDC Tembus Rp156 Miliar

Share
Eks Dirut Allo Bank Indra Utoyo
Harta Eks Dirut Allo Bank Indra Utoyo, tersangka korupsi mesin EDC Rp2.1 Triliun tembus Rp156 Miliar
Share

“Kita menerima surat pengunduran diri dari Pak Indra Utoyo karena baru tadi malam jam 8 baru ada penetapan tersangka. Surat ini sudah kami terima tanggal 10 Juli 2025,” kata Aviliani di kantor Allo Bank, pada Kamis, 10 Juli 2025.

Usai menerima surat pengunduran diri Indra, Allo bank mengangkat Ari Yanuanto sebagai Plt. Direktur Utama efektif hingga RUPS berikutnya.

“Kita sedang merapatkan kapan RUPS. Tetapi paling tidak kita sudah mempersiapkan administrasinya,” imbuhnya.

Ari Yanuanto menegaskan kasus dugaan korupsi yang menyeret Indra Utoyo tidak mempengaruhi operasional Allo Bank.

“Kami pastikan kegiatan operasional bank dan layanan terhadap nasabah tidak mengalami kendala. Kita telah menjalankan tata kelola yang cukup baik dan sangat transparan dan monitoring yang ketat dan berkala. Kami fokus kepada pelayanan pada nasabah,” tegas Ari.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Allo Bank Indonesia Tbk atau Allo Bank, Indra Utoyo, menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di bank pelat merah periode 2020 hingga 2024.

Indra Utoyo Tidak Sendirian Korupsi 

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan Indra Utoyo ditetapkan sebagai tersangka atas perannya saat menjabat sebagai Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi di bank pelat merah.

“CBH sebagai Wakil Direktur Utama, IU sebagai Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi, DS sebagai SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan. Bersama-sama dengan EL dari PT PCS, dan RSK dari PT BIT,” kata Asep pada Sabtu 12 Juli 2025.

Kasus korupsi tersebut terkait proyek pengadaan EDC senilai Rp2.1 triliun, yang diduga disusupi kepentingan dan pengadaan tidak sesuai ketentuan.

Selain Indra Utoyo (IU), KPK juga menetapkan empat nama lain dalam kasus dugaan korupsi proyek bernilai Rp2.1 triliun tersebut. Penetapan ini menambah daftar panjang pejabat BUMN yang terseret kasus korupsi.

Share
Related Articles
Kaltim targetkan juara PON XXII
News

Rudy Mas’ud Muncul dan Tanggapi Demo di Kantor Gubernur Kaltim, Sampaikan Apresiasi ke Mahasiswa dan Warga

IKNPOS.ID - Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, akhirnya buka suara terkait aksi...

Protes ini muncul sebagai reaksi atas ketidakpuasan publik terhadap kebijakan anggaran Pemerintah Provinsi Kaltim.
News

Deretan Kontroversi Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud yang Picu Gelombang Demo Warga

IKNPOS.ID  – Aksi unjuk rasa besar mengguncang Kalimantan Timur (Kaltim) pada Selasa...