4. Tersangka MUL selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020 s.d. 2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020 s.d. 2021
• Peran Tersangka MUL yaitu menindaklanjuti perintah NAM untuk mengarahkan pengadaan TIK menggunakan ChromeOs kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan pihak ketiga (penyedia), adapun perbuatannya:
• Pada tanggal 30 Juni 2020 pada pukul 22.00 WIB di Hotel Arosa JI. Veteran Bintaro Jakarta Selatan memerintahkan HS selaku Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun 2020 untuk meng-klik pengadaan TIK tahun 2020 PT Bhinneka ke satu satu penyedia yaitu diarahkan ke dengan Mentaridimensi dengan menggunakan ChromeOs;
• Bahwa Tersangka MUL membuat Petunjuk Teknis Pengadaan Peralatan TIK SMP Tahun 2020 yang mengarahkan ChromeOs untuk pengadaan TIK Tahun Anggaran 2021 s.d. 2022 sebagai tindaklanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang dibuat oleh NAM selaku Mendikbudristek.
Bahwa dalam pelaksanaanya pengadaan TIK di Kemendikbudristek tahun 2020 s.d. 2022 yang bersumber dari dana APBN pada Satuan Pendidikan di Kemendikbudristek sebesar Rp3.646.620.246.000 (tiga triliun enam ratus empat puluh enam miliar enam ratus dua puluh juta dua ratus empat puluh enam ribu rupiah) dan dana DAK sebesar Rp5.661.024.999.000 (lima triliun enam ratus enam puluh satu miliar dua puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) sehingga total Rp9.307.645.245.000 (sembilan triliun tiga ratus tujuh miliar enam ratus empat puluh lima juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) untuk sebanyak 1.200.000 unit Chromebook yang semuanya diperintahkan NAM menggunakan pengadaan laptop dengan software ChromeOs, namun ChromeOs tersebut dalam penggunaan untuk guru dan siswa tidak mencapai optimal dikarenakan ChromeOs sulit digunakan bagi guru dan siswa.
Perbuatan para Tersangka melanggar hukum atau ketentuan yang dilanggar sebagai berikut:
- Pasal 1 angka 14 jo. Pasal 42 ayat (1) jo. Pasal 43 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 Administrasi Pemerintahan:
- Pasal 131 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tanggal 17 Januari 2020 Tentang RPJMN Tahun 2020-2024 pada Bab IV Halaman 29;
- Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021;
- Pasal 6 dan 7 yat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 jo. Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Barang/Jasa Pemerintah;
- Pasal 7 Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 jo. Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Para Tersangka disangkakan dengan Pasal:
Primair:
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidiair:
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kerugian keuangan negara yang timbul bersumber dari perhitungan selisih kontrak dengan harga penyedia dengan metode ilegal gain artinya keuntungan penyedia diambil dari selisih mendapatkan harga dari principal yang tidak sah
a) Item Software (CDM) senilai Rp480.000.000.000 (empat ratus delapan puluh miliar);
b) Mark-up (selisih harga kontrak dengan principal) laptop diluar CDM senilai Rp.1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar rupiah).