2. Tersangka IBAM selaku selaku Konsultan Tehnologi di Kemendikbudristek
• Bahwa sebagai Konsultan Teknologi (orang dekat NAM) sudah merencanakan bersama-sama dengan NAM sebelum menjadi Mendikbudristek untuk menggunakan produk operating system tertentu sebagai satu-satunya operating system di pengadaan TIK Tahun 2020-2022 dan mengarahkan tim teknis mengeluarkan hasil kajian teknis berupa ChromeOs, dengan rangkaian perbuatan;
• Pada awal 2020, Tersangka IBAM, JT dan NAM bertemu dengan dengan pihak Google guna membahas produk Google berupa Workspace ChromeOs untuk pengadaan TIK di pada tanggal 17 April 2020, Tersangka IBAM sudah mempengaruhi Tim Teknis dengan cara mendemonstrasikan chromebook pada saat zoom meeting dengan tim teknis;
• Pada tanggal 6 Mei 2020, Tersangka IBAM hadir bersama dengan Tersangka JT, SW dan MUL dalam rapat zoom meeting yang dipimpin oleh NAM, yang memerintahkan agar melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020 s.d. 2022 menggunakan ChromeOs dari Google sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan;
• Oleh karena ketika ada perintah NAM untuk laksanakan pengadaan TIK Tahun 2020 s.d. 2022 menggunakan ChromeOs dari Google, Tersangka IBAM tidak mau menandatangani hasil kajian teknis pertama yang belum menyebutkan ChromeOs dalam pengadaan TIK di Kemendikbudristek sehingga dibuatkan kajian yang kedua, yang sudah menyebutkan operating system tertentu diterbitkanlah buku putih (review hasil kajian teknis yang sudah menyebutkan operating system tertentu menjadi acuan pelaksanaan pengadaan TIK Tahun Anggaran 2020 s.d. 2022.
3. Tersangka SW selaku selaku Direktur Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020 s.d. 2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020 s.d. 2021:
• Pada tanggal 6 Mei 2020, SW hadir bersama dengan MUL, Jurist Tan dan Ibrahim Arief (Ibam) dalam rapat zoom meeting yang dipimpin oleh NAM yang dalam rapat zoom meeting tersebut NAM memerintahkan laksanakan pengadaan TIK Tahun 2020-2022 menggunakan ChromeOs dari Google sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan;
• Pada tanggal 6 Juni 2020 dalam kegiatan rapat dengan Tim Teknis untuk meminta Tim Teknis segera menyelesaikan hasil kajian teknis kedua yang sudah menyebutkan ChromeOs karena hasil kajian teknis pertama hanya mengeluarkan kelebihan OS antara windows dan ChromeOs;
• Pada tanggal 30 Juni 2020 bertempat di Hotel Arosa Jl. Veteran Bintaro, Jakarta Selatan, Tersangka SW melalui temannya berinisial IT (swasta) menyuruh Sdr. BH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat SD tahun 2020) agar menindaklanjuti perintah Mendikbudristek NAM untuk memilih pengadaan TIK dengan operating system ChromeOS dengan metode e-catalog;
• Tanggal 30 Juni 2020, Tersangka SW mengganti Sdr. BH dengan Sdr. WH sebagai PPK yang baru karena tidak mampu melaksanakan perintah Mendikbudristek NAM untuk pengadaan TIK menggunakan ChromeOs;
• Masih di tanggal yang sama pukul 22.00 WIB, Sdr. WH menindaklanjuti perintah Tersangka SW untuk segera “klik” (pemesanan) setelah bertemu dengan Sdr. IN (pihak ke-3/penyedia PT Bhinneka Mentaridimensi) bertempat di Hotel Arosa untuk pengadaan TIK tahun 2020 menggunakan ChromeOs;
• Bahwa Tersangka SW memerintahkan WH selaku PPK untuk mengubah metode e-katalog menjadi SIPLAH (system Informasi Pengadaan Sekolah) dan membuat petunjuk pelaksanaan bantuan pemerintah pengadaan TIK di Kemendikbudristek untuk Sekolah Dasar sebanyak 15 (lima belas) unit laptop dan connector 1 (satu) unit per sekolah dengan harga Rp88.250.000 dari dana transfer Satuan Pendidikan Kemendikbudristek.
• Selanjutnya Tersangka SW membuat Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Tahun 2021 untuk pengadaan tahun 2021 s.d. 2022 yang untuk pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) menggunakan ChromeOs.