IKNPOS.ID – Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002 sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Paser, sebelumnya memiliki luas wilayah 333.306 hektare.
Kini, wilayah PPU berkurang menjadi 243.292,61 hektare karena sebagian wilayah, khususnya Kecamatan Sepaku, masuk dalam kawasan administrasi Ibu Kota Nusantara (IKN).
Saat ini, Kabupaten PPU terdiri atas 4 kecamatan, 24 kelurahan, dan 30 desa.
“Kami sudah mencatat beberapa hal yang bisa segera ditindaklanjuti. Kita akan bekerja bersama, karena tidak bisa bertepuk sebelah tangan. It takes two to tango,” ungkap Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Rachmat Pambudy, Selasa, 29 Juli 2025.
“Melalui perencanaan yang terarah dan kolaboratif, Kabupaten PPU diharapkan dapat berkembang menjadi kawasan strategis yang mendukung pertumbuhan IKN sekaligus membawa manfaat nyata bagi masyarakat lokal,” lanjut.
Pemkab PPU Lakukan Audiensi ke Bappenas
Audiensi ini disebut menjadi langkah awal membangun sinergi pemerintah pusat dan daerah, sekaligus menyelaraskan arah pembangunan Kabupaten PPU sebagai daerah penyangga IKN yang menghadapi peluang sekaligus tantangan besar.
Salah satu tantangan utama adalah keterbatasan tenaga kerja lokal yang belum sepenuhnya didukung SDM terampil, berkualitas, dan memiliki kompetensi sesuai kebutuhan transformasi wilayah.
Rachmat menjelaskan, keberhasilan pembangunan nasional sangat bergantung pada kualitas perencanaan dan pelaksanaan di daerah.
Dengan potensi lahan yang besar, Kabupaten PPU dianggap memiliki peluang strategis yang perlu dikelola bersama.