IKNPOS.ID – Pemerintah Indonesia resmi menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas transaksi aset kripto menjadi 0,21%, mulai 1 Agustus 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025, menggantikan PMK Nomor 68/2022 sebelumnya.
Langkah ini menandai babak baru dalam regulasi aset digital di tanah air. Jika sebelumnya tarif PPh atas transaksi kripto berbeda-beda tergantung status platform, kini seluruh transaksi kripto baik melalui exchange resmi maupun tidak dikenai tarif seragam sebesar 0,21%.
Apa Isi PMK Nomor 50 Tahun 2025?
Menurut Pasal 12 ayat (1) dalam beleid baru tersebut, pajak penghasilan dikenakan atas setiap penghasilan dari transaksi penjualan aset kripto, yang dipotong langsung oleh penyelenggara platform tempat transaksi dilakukan.
“Penghasilan sebagaimana dimaksud dikenai PPh Pasal 22 dengan tarif 0,21% dari nilai transaksi aset kripto,” bunyi beleid tersebut.
Yang menarik, meskipun tarif naik, jenis pajak ini masih bersifat final. Artinya, setelah dipotong dan disetor oleh platform exchange, investor tidak perlu lagi melaporkannya dalam SPT Tahunan secara rinci.
Kenapa Tarif Naik Jadi 0,21%?
Sebelumnya, dalam PMK 68/2022, tarif PPh kripto dibedakan:
- 0,1% untuk transaksi di platform yang terdaftar di Bappebti,
- 0,2% untuk platform yang tidak terdaftar.
Namun kini, sejak pengawasan aset kripto berpindah dari Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan), pemerintah menyederhanakan tarif menjadi satu angka tetap: 0,21%.
Hal ini dinilai mempermudah pelaporan, memperkuat pengawasan, serta meningkatkan kontribusi sektor kripto terhadap penerimaan pajak negara.
Mekanisme Pungutan Pajak Kripto
Pajak ini akan dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh pihak penyelenggara platform exchange. Artinya, setiap kali pengguna melakukan transaksi jual-beli aset kripto, pajak otomatis dipotong.
Pengguna tidak perlu melakukan pelaporan sendiri, karena sistemnya sudah dikenakan secara otomatis pada saat transaksi terjadi di platform resmi.
Bagaimana Dampaknya Bagi Investor?
Bagi investor dan trader aset digital, kenaikan ini tentu menimbulkan pro dan kontra. Beberapa menilai bahwa tarif 0,21% masih tergolong ringan dibanding negara lain, terutama karena sifatnya final dan tidak ada pajak berganda.