IKN Pos
Kamis, Juli 31, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Tekno

Resmi! Pemerintah Resmi Naikkan Tarif Pajak Kripto Jadi 0,21 Persen Mulai 1 Agustus 2025: Apa Dampaknya Bagi Investor?

by Derry Sutardi
19:13 Juli 30, 2025
in Tekno
A A
Pasar Kripto di Titik Kritis: BTC Bisa ke $98K, ETH $2K, dan XRP $1,77

Harga Bitcoin kini mendekati titik support penting di level $100.000. Jika BTC ditutup harian di bawah level ini, potensi koreksi lanjutan ke $98.200 terbuka lebar.

IKNPOS.ID – Pemerintah Indonesia resmi menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas transaksi aset kripto menjadi 0,21%, mulai 1 Agustus 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025, menggantikan PMK Nomor 68/2022 sebelumnya.

Langkah ini menandai babak baru dalam regulasi aset digital di tanah air. Jika sebelumnya tarif PPh atas transaksi kripto berbeda-beda tergantung status platform, kini seluruh transaksi kripto baik melalui exchange resmi maupun tidak dikenai tarif seragam sebesar 0,21%.

Apa Isi PMK Nomor 50 Tahun 2025?

Menurut Pasal 12 ayat (1) dalam beleid baru tersebut, pajak penghasilan dikenakan atas setiap penghasilan dari transaksi penjualan aset kripto, yang dipotong langsung oleh penyelenggara platform tempat transaksi dilakukan.

“Penghasilan sebagaimana dimaksud dikenai PPh Pasal 22 dengan tarif 0,21% dari nilai transaksi aset kripto,” bunyi beleid tersebut.

Yang menarik, meskipun tarif naik, jenis pajak ini masih bersifat final. Artinya, setelah dipotong dan disetor oleh platform exchange, investor tidak perlu lagi melaporkannya dalam SPT Tahunan secara rinci.

Kenapa Tarif Naik Jadi 0,21%?

Sebelumnya, dalam PMK 68/2022, tarif PPh kripto dibedakan:

  • 0,1% untuk transaksi di platform yang terdaftar di Bappebti,
  • 0,2% untuk platform yang tidak terdaftar.

Namun kini, sejak pengawasan aset kripto berpindah dari Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan), pemerintah menyederhanakan tarif menjadi satu angka tetap: 0,21%.

Hal ini dinilai mempermudah pelaporan, memperkuat pengawasan, serta meningkatkan kontribusi sektor kripto terhadap penerimaan pajak negara.

Mekanisme Pungutan Pajak Kripto

Pajak ini akan dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh pihak penyelenggara platform exchange. Artinya, setiap kali pengguna melakukan transaksi jual-beli aset kripto, pajak otomatis dipotong.

Pengguna tidak perlu melakukan pelaporan sendiri, karena sistemnya sudah dikenakan secara otomatis pada saat transaksi terjadi di platform resmi.

Bagaimana Dampaknya Bagi Investor?

Bagi investor dan trader aset digital, kenaikan ini tentu menimbulkan pro dan kontra. Beberapa menilai bahwa tarif 0,21% masih tergolong ringan dibanding negara lain, terutama karena sifatnya final dan tidak ada pajak berganda.

Page 1 of 2
12Next
Tags: 21 persenaturan perpajakan aset kripto terbaruaturan PMK pajak kriptokenaikan tarif pajak kriptopajak aset digital Indonesiapajak final kripto Indonesiapajak kriptopajak kripto resmi naikpajak penghasilan kripto IndonesiaPMK Nomor 50 Tahun 2025PPh aset digital 0PPh final transaksi kriptoPPh kripto terbaruregulasi kripto OJKtarif pajak aset kripto 2025tarif PPh final kripto terbaru

Derry Sutardi

Next Post

Warga Serambi IKN Bisa Nikmati Internet Gratis di Sejumlah Area Publik

Rekomendasi Ikan Hias Tidak Mudah Mati yang Cocok untuk Pemula: Paling Kuat dan Mudah Dirawat!

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Pemprov Kalteng Gagas Jalan Tol Langsung ke IKN, Waktu Tempuh Dipangkas Jadi 6 Jam!

15:57 Juli 31, 2025

Boleh Nggak Sih Cewek Nelpon Cowok Duluan? Ini Jawabannya

15:57 Juli 31, 2025

Resmi Diluncurkan! PiDaoSwap Jadi DEX Pertama di Pi Network, Siap Guncang Dunia Web3

15:56 Juli 31, 2025

Energi Mineral Festival 2025: Forum Strategis Menuju Kemandirian Energi Nasional

15:44 Juli 31, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version