IKNPOS.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mencatat realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp10,38 triliun pada triwulan pertama tahun 2025.
Angka ini mencerminkan 18,76% dari total pagu anggaran, yang mengalami pertumbuhan 2,03% secara tahunan (year-on-year/yoy) dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Kalimantan Timur, Budi Widihartanto, dalam keterangannya pada Minggu (13/7/2025), mengungkapkan bahwa kenaikan realisasi belanja APBN ini didorong oleh peningkatan transfer ke daerah, terutama dari Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik.
“Dana Bagi Hasil tumbuh sebesar 15,51% (yoy) dan Dana Alokasi Khusus Non-Fisik naik tajam 35,50% (yoy). Kedua komponen ini menjadi penggerak utama belanja APBN di Kaltim,” jelas Budi.
Tantangan Serapan Anggaran: Pemblokiran Masih Tinggi
Meskipun kinerja belanja mengalami perbaikan, tantangan serius masih membayangi, terutama dalam hal realisasi belanja Kementerian/Lembaga (K/L) yang masih tergolong rendah.
-
Dari total pagu belanja K/L sebesar Rp16,93 triliun, baru 12,94% yang terealisasi pada kuartal I 2025.
-
Lebih dari itu, terdapat anggaran senilai Rp2,76 triliun atau 16,30% dari pagu yang masih terblokir.
-
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tercatat sebagai pemegang porsi terbesar blokir anggaran, yakni Rp1,85 triliun.
Menurut Budi, pemblokiran ini sejalan dengan kebijakan efisiensi dan realokasi belanja nasional yang diterapkan pemerintah, khususnya pada kategori Belanja Barang dan Belanja Modal.
Dinamika Anggaran dan Pembangunan IKN Tahap II
Dalam konteks pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, dinamika alokasi anggaran turut mewarnai kondisi fiskal di Kaltim.
Menariknya, meskipun terjadi penurunan drastis belanja modal nasional sebesar 77%, dari Rp43,96 triliun di kuartal I 2024 menjadi Rp10,11 triliun di 2025, pembangunan IKN tahap II tetap berjalan.
“Pagu anggaran IKN 2025 mencapai Rp13,4 triliun, dikelola langsung oleh Otorita IKN (OIKN),” ujar Budi.
Rincian alokasi tersebut terdiri dari: