IKNPOS.ID – Presiden terpilih Prabowo Subianto resmi menginstruksikan percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Instruksi ini disampaikan langsung kepada Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, agar dalam waktu maksimal tiga tahun ke depan seluruh sarana dan prasarana pemerintahan di IKN sudah siap digunakan.
Arahan ini diungkap oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (25/7/2025). Ia menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur inti IKN kini berpacu dengan waktu.
“Sekarang Otorita IKN sedang bekerja keras, diminta oleh Bapak Presiden untuk sesegera mungkin menyelesaikan,” ujar Prasetyo.
Target Rampung Sebelum Keppres Pemindahan
Prasetyo menjelaskan, pembangunan sarana-prasarana menjadi syarat mutlak sebelum Presiden Prabowo meneken Keputusan Presiden (Keppres) Pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke IKN.
“Kita berharap dalam tiga tahun ke depan bisa selesai semua sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menjalankan pemerintahan,” tambahnya.
Sarana yang dimaksud mencakup gedung eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta berbagai fasilitas penunjang bagi ASN, infrastruktur jalan, sistem air bersih, energi, hingga konektivitas digital.
Semuanya harus tuntas sebelum status resmi IKN sebagai ibu kota dipindahkan secara legal dan administratif.
Pemerintah Buka Telinga untuk Kritik
Menariknya, Prasetyo juga menyinggung soal berbagai masukan yang masuk, termasuk dari kalangan partai politik dan kelompok sipil.
Salah satu yang mengemuka adalah desakan agar Prabowo segera menandatangani Keppres pemindahan ibu kota, serta usulan moratorium pembangunan IKN.
“Tentu kita menerima semua pendapat dan masukan. Tapi komitmen Pemerintah tetap: menyelesaikan IKN secepat-cepatnya,” tegas Prasetyo.
Moratorium IKN: Suara Lantang dari Partai NasDem
Isu moratorium pembangunan IKN mengemuka usai Partai NasDem menggelar konferensi pers terkait sikap politik mereka terhadap kelanjutan megaproyek ini.
Wakil Ketua Umum NasDem, Saan Mustopa, menyarankan agar pemerintah realistis dan menyesuaikan pembangunan IKN dengan kemampuan fiskal negara. Ia bahkan menyarankan agar Jakarta tetap dijadikan ibu kota hingga IKN benar-benar siap.
“Jika IKN belum dapat ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara, pemerintah sebaiknya melakukan moratorium sementara,” ujar Saan di NasDem Tower, Jakarta (18/7/2025).
NasDem bahkan melempar opsi agar IKN dijadikan saja ibu kota provinsi Kalimantan Timur, sembari Jakarta tetap menyandang status ibu kota negara—yang artinya revisi terhadap UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN harus dilakukan.