IKNPOS.ID – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) diminta membentuk tim untuk menyelesaikan persoalan lahan milik warga di Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku yang terkena proyek strategis nasional (PSN) pengembangan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Kami minta pemerintah kabupaten segera bentuk tim terpadu penyelesaian tanah warga Pemaluan yang kena dampak pembangunan pengembangan IKN,” ujar Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin, Sabtu, 12 Juli 2025.
Persoalan muncul Khususnya pada lahan yang terkena dampak pembangunan jalan bebas hambatan atau tol pada segmen 6A. Jalur ini merupakan akses menuju ke IKN, dan masuk PSN.
Menurut Alimuddin, pembangunan jalan tol sangat erat kaitannya dengan IKN dan Pemkab PPU agar diminta segera membentuk tim terpadu untuk menyelesaikan persoalan yang kini sedang dihadapi masyarakat pemilik lahan, karena tanah warga masuk pembangunan tol itu
Tim terpadu Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara diharapkan bisa segera bergerak untuk menyelesaikan persoalan yang kini menjadi hambatan pembangunan jalan tol di segmen 6A.
“Permasalahan lahan bukan di Otorita IKN, tetapi masih bagian wewenang Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur maupun Kabupaten Penajam Paser Utara,” tegas Alimuddin.
Ia menjelaskan, PSN bakal terus berjalan, sehingga pemerintah provinsi dan kabupaten harus mendukung jalannya pembangunan dan menyelesaikan persoalan masyarakat.
Menurutnya, kendati Badan Pertanahan Nasional (BPN) memilik data nominasi atas lahan warga tersebut, namun tim terpadu juga harus turun kembali untuk memverifikasi benar tidaknya data dan sangat penting untuk ditindak lanjuti.
“Verifikasi ulang lahan warga penting dan jadi proses tahapan pengadaan lahan milik warga yang terkena pembangunan jalan tol itu,” tambahnya.